Menu

Mode Gelap
Minta Porprov XI Ditunda, Bupati Afni: Tak Mungkin Rakyat Siak Menanggung Utang Lagi Bupati Siak Minta ASN Hemat Listrik, Biaya Capai Rp70 Miliar per Tahun Pemko Tanjungpinang Dorong Efisiensi Birokrasi Lewat Penataan Struktur Perangkat Daerah Perkuat Diplomasi Ekonomi, Gubernur Ansar Dorong Investasi dan Bebas Visa Tiongkok–Kepri Media BI Nilai Konsep DIR Penuh Kebijakan Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN: Akhir Penantian 11 Tahun dan Awal Babak Baru Persaudaraan Melayu

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Dorong Efisiensi Birokrasi Lewat Penataan Struktur Perangkat Daerah

badge-check


					Raja Ariza , Wakil Wali Kota. F: Diskominfo Perbesar

Raja Ariza , Wakil Wali Kota. F: Diskominfo

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahap II Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/10/2025).

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, dan evaluasi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, masukan DPRD menjadi bahan penting dalam pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) nantinya.

“Segala masukan dari fraksi-fraksi akan kami jadikan catatan penting dan acuan dalam memperbaiki substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Raja Ariza.

Adapun dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam penjelasannya, Raja Ariza menegaskan bahwa penataan ulang struktur organisasi pemerintah bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.

“Pemerintah yang besar bukan diukur dari banyaknya struktur, melainkan dari seberapa besar kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perampingan dan penggabungan perangkat daerah dilakukan atas dasar pertimbangan rasional, meliputi kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Langkah ini, katanya, sejalan dengan visi ‘Tanjungpinang Berbenah’ yang menekankan pentingnya efisiensi, peningkatan kinerja, dan pelayanan publik yang lebih responsif.

“Semangat perubahan ini menjadi bagian dari tekad bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang melayani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ariza.

Pada kesempatan itu, Raja Ariza juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dan komitmen dalam menyempurnakan usulan regulasi tersebut.

Ia berharap pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan melahirkan produk hukum yang implementatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat pembangunan kota secara terpadu dan berkelanjutan.

“Besar harapan kami, Ranperda ini dapat segera disahkan dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Diplomasi Ekonomi, Gubernur Ansar Dorong Investasi dan Bebas Visa Tiongkok–Kepri

29 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Semangat Persatuan dan Integritas

29 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Makin Diperhitungkan, Jujitsu Masuk Kategori Cabor Elit

28 Oktober 2025 - 08:53 WIB

UMRAH Gelar Pelatihan Perakitan Antena untuk Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan

28 Oktober 2025 - 07:08 WIB

FSIGB 2025: Yusril Ihza Mahendra Buka Lembaran Baru Diplomasi Sastra Serumpun di Tanjungpinang

27 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Trending di Tanjungpinang