RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahap II Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/10/2025).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, dan evaluasi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, masukan DPRD menjadi bahan penting dalam pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) nantinya.
“Segala masukan dari fraksi-fraksi akan kami jadikan catatan penting dan acuan dalam memperbaiki substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Raja Ariza.
Adapun dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
Dalam penjelasannya, Raja Ariza menegaskan bahwa penataan ulang struktur organisasi pemerintah bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.
“Pemerintah yang besar bukan diukur dari banyaknya struktur, melainkan dari seberapa besar kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perampingan dan penggabungan perangkat daerah dilakukan atas dasar pertimbangan rasional, meliputi kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Langkah ini, katanya, sejalan dengan visi ‘Tanjungpinang Berbenah’ yang menekankan pentingnya efisiensi, peningkatan kinerja, dan pelayanan publik yang lebih responsif.
“Semangat perubahan ini menjadi bagian dari tekad bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang melayani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ariza.
Pada kesempatan itu, Raja Ariza juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dan komitmen dalam menyempurnakan usulan regulasi tersebut.
Ia berharap pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan melahirkan produk hukum yang implementatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat pembangunan kota secara terpadu dan berkelanjutan.
“Besar harapan kami, Ranperda ini dapat segera disahkan dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (RK9)







