RiauKepri.com, PEKANBARU– Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengungkapkan masih banyak badan publik di daerah itu yang belum mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Salah satu di antaranya adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal tersebut terungkap dalam rapat tim Monev KI Riau yang dipimpin Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
“Kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk proses pengisian SAQ. Namun nyatanya masih banyak badan publik yang tidak mengembalikannya. Ini bisa menjadi indikator rendahnya kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, kegiatan Monev merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik dijalankan oleh badan publik di Riau. Rendahnya tingkat pengembalian SAQ, menurutnya, menjadi sinyal perlunya peningkatan komitmen terhadap transparansi layanan publik.
Komisioner KI Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Asril Darma, menambahkan, dari 262 badan publik yang dikirimi SAQ, hanya 93 yang mengembalikannya.
“Mirisnya, ada PPID utama kabupaten/kota yang tahun ini tidak mengembalikan SAQ, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini tidak biasanya terjadi. Kita akan pelajari apakah persoalannya ada di pimpinan atau di PPID-nya,” ujarnya.
Selain PPID di daerah, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tercatat belum mengembalikan SAQ, di antaranya BSP, SPR, Riau Petroleum, dan PT PIR. Sementara yang telah mengembalikan antara lain BRK Syariah, PT Jamkrida, dan PT PER.
Asril menambahkan, instansi vertikal justru menjadi kelompok yang paling patuh dalam pelaksanaan Monev. “Beberapa instansi seperti Bawaslu, BPN, dan KPU menunjukkan tingkat pengembalian 100 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KI Riau Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Yulianti, menyebut tahap visitasi Monev akan dimulai pekan depan. “Visitasi dimulai dari Kota Pekanbaru, lalu dilanjutkan ke daerah. Tidak semua badan publik divisitasi, hanya yang isian SAQ-nya signifikan dan memenuhi kriteria,” ujarnya.
Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan KI Riau untuk menilai pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan badan publik provinsi. Hasil visitasi akan menjadi dasar penilaian dalam ajang KI Award 2025. (RK1/*)







