Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kamis, 30 Oktober 2025: Waspada Hujan Singkat dan Suhu Panas di Kepulauan Riau Minta Porprov XI Ditunda, Bupati Afni: Tak Mungkin Rakyat Siak Menanggung Utang Lagi Bupati Siak Minta ASN Hemat Listrik, Biaya Capai Rp70 Miliar per Tahun Pemko Tanjungpinang Dorong Efisiensi Birokrasi Lewat Penataan Struktur Perangkat Daerah Perkuat Diplomasi Ekonomi, Gubernur Ansar Dorong Investasi dan Bebas Visa Tiongkok–Kepri Media BI Nilai Konsep DIR Penuh Kebijakan

Meranti

PPID Utama Meranti Belum Kembalikan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					Rapat tim Monev KI Riau. F: KI Riau Perbesar

Rapat tim Monev KI Riau. F: KI Riau

RiauKepri.com, PEKANBARU– Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengungkapkan masih banyak badan publik di daerah itu yang belum mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Salah satu di antaranya adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal tersebut terungkap dalam rapat tim Monev KI Riau yang dipimpin Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).

“Kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk proses pengisian SAQ. Namun nyatanya masih banyak badan publik yang tidak mengembalikannya. Ini bisa menjadi indikator rendahnya kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Junaidi.

Ia menjelaskan, kegiatan Monev merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik dijalankan oleh badan publik di Riau. Rendahnya tingkat pengembalian SAQ, menurutnya, menjadi sinyal perlunya peningkatan komitmen terhadap transparansi layanan publik.

Komisioner KI Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Asril Darma, menambahkan, dari 262 badan publik yang dikirimi SAQ, hanya 93 yang mengembalikannya.

“Mirisnya, ada PPID utama kabupaten/kota yang tahun ini tidak mengembalikan SAQ, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini tidak biasanya terjadi. Kita akan pelajari apakah persoalannya ada di pimpinan atau di PPID-nya,” ujarnya.

Selain PPID di daerah, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tercatat belum mengembalikan SAQ, di antaranya BSP, SPR, Riau Petroleum, dan PT PIR. Sementara yang telah mengembalikan antara lain BRK Syariah, PT Jamkrida, dan PT PER.

Asril menambahkan, instansi vertikal justru menjadi kelompok yang paling patuh dalam pelaksanaan Monev. “Beberapa instansi seperti Bawaslu, BPN, dan KPU menunjukkan tingkat pengembalian 100 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KI Riau Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Yulianti, menyebut tahap visitasi Monev akan dimulai pekan depan. “Visitasi dimulai dari Kota Pekanbaru, lalu dilanjutkan ke daerah. Tidak semua badan publik divisitasi, hanya yang isian SAQ-nya signifikan dan memenuhi kriteria,” ujarnya.

Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan KI Riau untuk menilai pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan badan publik provinsi. Hasil visitasi akan menjadi dasar penilaian dalam ajang KI Award 2025. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Media BI Nilai Konsep DIR Penuh Kebijakan

29 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Wujudkan Pemerintahan Kondusif, Ini yang Dilakukan Kejati dan Gubernur Riau

29 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Posal Selatpanjang Tebar Ribuan Benih Ikan Nila Dukung Ketahanan Pangan Nasional

29 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Bulog Riau-Kepri Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Tahun

29 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Komisi Informasi Kecam Penghapusan Kerjasama Publikasi Media

28 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Trending di Pekanbaru