RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) dari maraknya penyebaran informasi palsu yang mencatut nama instansi pemerintah. Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya surat palsu terkait mutasi pegawai di lingkungan pendidikan yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang.
Surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berjudul “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang”. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dokumen itu dipastikan bukan produk resmi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor ataupun isi sebagaimana yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ini merupakan bentuk penyalahgunaan identitas lembaga yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
“Setelah kami periksa, dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi BKPSDM. Kami pastikan surat itu palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh kami,” tegas Achmad.
Ia juga mengimbau seluruh ASN dan tenaga pendidik agar selalu waspada terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. “Kalau ada surat atau pesan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke BKPSDM atau pimpinan unit kerja masing-masing,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang turut memberikan klarifikasi resmi. Kepala Diskominfo, Teguh Susanto, menyebutkan bahwa surat tersebut tidak sah dan jelas-jelas palsu karena tidak memenuhi standar administrasi pemerintah daerah.
“Format, penomoran, hingga gaya bahasa dalam surat itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota memiliki sistem verifikasi berlapis untuk setiap dokumen resmi,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa seluruh surat dan informasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya dikeluarkan melalui prosedur administratif resmi dan dapat diverifikasi melalui situs web maupun akun media sosial pemerintah.
Teguh juga menyoroti pentingnya literasi digital di kalangan ASN, terutama dalam menghadapi era informasi yang serba cepat. Menurutnya, ASN perlu menjadi garda depan dalam memerangi hoaks dengan cara tidak ikut menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
“ASN harus menjadi contoh dalam menyaring informasi. Jangan sampai berita palsu justru menyebar melalui lingkungan birokrasi sendiri,” katanya.
Diskominfo berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan surat palsu tersebut. Langkah hukum akan ditempuh bila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan institusi pemerintah.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga akan memperkuat sistem keamanan informasi dan memperluas sosialisasi tentang verifikasi dokumen resmi di lingkungan kerja ASN. Upaya ini menjadi bagian dari strategi digitalisasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap informasi yang keluar dari pemerintah dapat diverifikasi secara cepat dan terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” ujar Teguh.
Pemerintah Kota Tanjungpinang pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kebenaran informasi melalui laman resmi https://tanjungpinangkota.go.id. (RK)







