RiauKepri.com, PEKANBARU– Harapan akan keadilan itu tergambar dari langkah rombongan Persukuan Melayu Rantau Kasai yang mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kamis (2/4/2026).
Di tengah wajah-wajah penuh harap, mereka datang membawa cerita panjang tentang perjuangan mempertahankan tanah ulayat yang belum juga menemukan titik terang.
Rombongan yang dipimpin Datuk Sariman disambut Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus. Pertemuan berlangsung hangat, namun sarat dengan kegelisahan yang telah dipikul masyarakat adat selama puluhan tahun.
Di hadapan para pemangku adat, Datuk Sariman memaparkan perjalanan panjang persoalan yang bermula sejak kerja sama dengan PT Torganda pada 1993. Ia menyebut, dalam skema itu masyarakat hanya memperoleh porsi kecil, sekitar 8 persen, sementara sebagian besar lahan dikuasai perusahaan.
Lebih dari sekadar angka, persoalan itu berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Lahan yang dahulu menjadi sumber penghidupan kini tak lagi sepenuhnya bisa mereka kelola, sementara harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masih jauh dari kenyataan.
Di tengah perjuangan yang belum usai, muncul persoalan baru. Datuk Sariman mengungkapkan adanya pihak lain seperti PKH dan Agrinas yang disebut mengambil alih lahan yang tengah diperjuangkan, lalu menyerahkannya kepada pihak lain.
Situasi ini dinilai semakin menambah tekanan bagi masyarakat adat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak berniat melawan negara. Mereka hanya ingin hak yang dirasakan belum adil itu dapat diakui secara layak.
“Kami tetap menjunjung hukum. Kami hanya ingin hak kami diakui dan dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Datuk Sariman dengan nada harap.
Bagi masyarakat Rantau Kasai, pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya mencari jalan keluar melalui lembaga adat yang selama ini menjadi sandaran moral dan kultural.
Menanggapi hal tersebut, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyatakan LAMR akan mencermati persoalan secara menyeluruh dan hati-hati. Datuk Seri menekankan pentingnya mencari solusi tanpa menimbulkan konflik baru.
“Permasalahan ini harus disikapi dengan kepala dingin dan kebijaksanaan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberi keadilan bagi masyarakat adat tanpa menimbulkan persoalan baru,” kata Datuk Seri.
LAMR, sambung Datuk Seri Taufik, memiliki tanggung jawab moral dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat yang menjadi bagian dari marwah Melayu.
“Kami di LAMR tidak akan tinggal diam. Persoalan tanah ulayat adalah marwah masyarakat adat Melayu. Namun, perjuangan ini harus ditempuh dengan cara yang bijak, terukur, dan tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pertemuan itupun ditutup dengan harapan yang sama, agar suara masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi cerita panjang, tetapi berujung pada keadilan yang nyata. (RK1/*)








