Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Riau

Batasi Perjalanan Dinas, Bupati Siak Kurangi Protokoler dan Tolak Fasilitas

badge-check


					Bupati Siak Afni Zulkifli. (Foto: ist) Perbesar

Bupati Siak Afni Zulkifli. (Foto: ist)

RiauKepri.com, SIAK- Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo melalui Inpres nomor 1 tahun 2025, Pemkab Siak meresponnya dengan melakukan efesiensi pada beberapa mata anggaran, termasuk anggaran perjalanan dinas. Melalui SE Bupati Siak no: 000.1.2.3/ORG/I tahun 2025, perjalanan dinas jajaran ASN Pemkab Siak kini dibatasi dan harus mendapatkan izin langsung dari pimpinan.

Untuk ASN mulai dari eselon II hingga IV, bilamana bertugas ke luar provinsi diwajibkan mengantongi izin Bupati Siak. Khusus untuk ASN dari Setwan DPRD, wajib mengantongi izin dari Wakil Bupati dan Sekda, dengan tetap pembatasan pendamping mengikuti arahan Instruksi Presiden dan Surat Edaran terkait efesiensi anggaran.

“Ibu Bupati langsung memberikan contoh. Beliau sekarang kalau dinas keliling Kementerian, juga jarang membawa protokoler. Bahkan beberapa kali beliau ke Jakarta cuma bawa satu pendamping tanpa protokoler,” ungkap Sekda Kabupaten Siak, Mahadar, menjawab pertanyaan media, Jumat (13/2/2026).

Hanya dalam beberapa kegiatan kenegaraan yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, barulah Bupati didampingi protokoler dan humas, yang itupun jumlahnya juga dibatasi, maksimal antara 2-3 orang saja, karena berkaitan dengan SOP. Selain itu Bupati Afni juga menolak beberapa fasilitas yang menjadi haknya.

“Sampai hari ini beliau masih menolak dibelikan mobil dinas baru meski sudah dianggarkan di APBD 2026. Padahal ini hak beliau sebagai Bupati, dan biasanya bisa dilelang khusus di akhir masa jabatan menjadi milik pribadi, namun beliau tidak ambil fasilitas tersebut meski sudah dianggarkan,” kata Mahadar.

Adapun mobil dinas resmi Bupati Siak saat ini sesuai permintaan adalah jenis Innova. Bukan dibeli melainkan sewa. Mengingat beberapa rute di wilayah Siak sangat sulit menggunakan Innova, pihak sekretariat tetap menyediakan satu unit mobil jenis Fortuner dengan ketentuan digunakan secara bersama oleh Forkompimda.

“Ibu Bupati menolak satu unit mobil Fortuner tersebut untuk fasilitasnya sendiri, tapi digunakan secara bersama-sama oleh seluruh Forkompimda. Jadi secara resmi mobil dinas Bupati Siak secara pribadi untuk tahun 2026 ini hanya Innova dari sistem sewa,” jelas Mahadar.

Semangat efesiensi ini kata Mahadar, perlu diketahui oleh seluruh jajaran khususnya kalangan ASN Pemkab Siak. Sehingga keluarnya SE pembatasan perjalanan dinas, dan efesiensi dibeberapa kegiatan, wajib menjadi semangat bersama sebagaimana dicontohkan Pimpinan.

“Ibu Bupati mengintruksikan kami untuk mengedepankan efesiensi tanpa mengganggu kinerja apalagi pelayanan pada masyarakat,” tegas Mahadar. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta

14 April 2026 - 11:43 WIB

Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah Lain Meniru

14 April 2026 - 07:56 WIB

Warga Minas Tutup Jalan Provinsi, Bupati Siak Lapor Gubernur Riau

13 April 2026 - 10:52 WIB

Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan

12 April 2026 - 16:26 WIB

Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

12 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Pekanbaru