Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 4 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Resmi Dibuka, Nasi Tempong Balapan Siap Ramaikan Wisata Kuliner Tanjungpinang Ditpolairud Polda Riau Gandeng Mahasiswa KKN UGM Salurkan Sembako dan Bibit Pohon di Siak melalui Program JALUR Peredaran Sabu di Talang Muandau Digagalkan, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan Digital Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Meranti

Satreskrim Meranti Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

badge-check


					Tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (F: ist) Perbesar

Tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (F: ist)

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir. Seorang pria berinisial Z alias Izul (27) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga yang tengah menginap di rumah keluarganya.

Pelaku ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.23 WIB di Jalan Poros, Desa Sungai Niur, Kecamatan Rangsang Pesisir. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian sejak menerima laporan dari korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Wali Setia, Desa Bungur. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun, sedang menginap di rumah kakaknya bersama anak kandungnya. Keduanya tidur di ruang tamu rumah tersebut.

Di tengah malam, korban terbangun karena merasakan ada seseorang yang meraba tubuhnya. Ketika membuka mata, korban melihat pelaku diduga sedang meraba bagian tubuhnya dan berusaha membuka celana yang dikenakannya.

Merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Aksi itu membuat pelaku panik dan diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya agar korban tidak lagi berteriak. Namun korban terus melakukan perlawanan hingga suara teriakannya mengundang perhatian warga sekitar.

Mendengar keributan, warga berdatangan ke lokasi. Mengetahui aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti segera melakukan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari Bhabinkamtibmas Desa Bungur pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB yang menyebutkan pelaku diduga bersembunyi di kawasan semak-semak di belakang rumah di Jalan Wali Setia.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, SH MH, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bersama Bhabinkamtibmas dan warga melakukan penyisiran di area yang dicurigai. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pelaku belum berhasil ditemukan.

Pencarian terus dilakukan. Berkat pengumpulan informasi lanjutan, sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (2/7/2026), polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di Jalan Poros, Desa Sungai Niur. Tim segera menuju lokasi dan sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang berwarna hitam dan satu potong celana panjang berwarna cokelat.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa pelapor dan para saksi, memeriksa terlapor, serta melaksanakan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfaroqi, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta menindak tegas setiap pelakunya.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” tegasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

3 Juli 2026 - 14:11 WIB

Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

3 Juli 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rangsang Dampingi Penanaman Jagung Program Asta Cita di Desa Sokop

3 Juli 2026 - 09:06 WIB

PWI Meranti dan Disporapar Perkuat Promosi Wisata, Cenderamata Jadi Simbol Apresiasi

2 Juli 2026 - 19:14 WIB

Ketua PWI Dedikasikan Penghargaan dari Kapolres untuk Seluruh Insan Pers di Meranti

2 Juli 2026 - 16:33 WIB

Trending di Meranti