RiauKepri.com, PEKANBARU– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), memasuki babak penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Jaksa menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dilunasi dalam tenggat yang sama, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan jika nilainya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara itu, JPU juga menetapkan 506 barang bukti, mulai dari dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen lain yang juga akan digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan. Jaksa turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Namun, bagi Abdul Wahid, tuntutan tersebut belum menutup ruang pembelaan. Seusai sidang, ia menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa tidak dibangun berdasarkan rangkaian fakta persidangan, melainkan hanya menghubungkan sejumlah peristiwa yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan.
“Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman tanggal 7 April dan rapat di Bappeda dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa pemaksaan. Menurut saya itu tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya kepada wartawan.
Abdul Wahid juga membantah mengetahui surat yang dipersoalkan dalam dakwaan. Ia mengaku segera menghubungi Muhammad Arief Setiawan melalui pesan WhatsApp setelah mengetahui ada pihak yang mengatasnamakan dirinya. Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan upaya mencegah tindakan yang tidak semestinya.
Gubernur non aktif itu pun membantah mengetahui ataupun menerima aliran uang sebagaimana didalilkan jaksa. Menurutnya, pihak bernama Dhani memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuannya.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi. Menurutnya, tuntutan jaksa belum menguraikan alat bukti secara utuh dan masih mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai meringankan terdakwa.
Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap kepala organisasi perangkat daerah sebagaimana didakwakan. Ia juga menyebut tidak terdapat bukti yang memperlihatkan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
Tim penasihat hukum juga berpandangan bahwa pengangkatan Dhani sebagai tenaga ahli tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena jabatan tersebut bukan bagian dari mekanisme pengangkatan aparatur sipil negara.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada 20 Juli 2026, sebelum perkara memasuki tahap putusan. (RK1)








