RiauKepri.com, PEKANBARU – Polemik bentrokan yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar memasuki babak baru. Kader Partai Golkar, TB Faisal Hamdan, SH, secara resmi melaporkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar serta meminta keduanya dijatuhi sanksi organisasi hingga diberhentikan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Nomor: 036/DE/M/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Dokumen diterima oleh Arif Rahman, S.T., M.M. dari Sekretariat Dewan Etik DPP Partai Golkar di Graha Soedharmono Lantai 3, Jalan Anggrek Neli Murni Nomor 11A, Palmerah, Jakarta Barat. Berkas laporan diserahkan oleh Suryana mewakili pelapor, TB Faisal Hamdan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, berkas yang disampaikan terdiri atas laporan dugaan pelanggaran kode etik beserta lampiran bukti-bukti yang menjadi dasar pengaduan.
Pengaduan itu berkaitan dengan insiden kericuhan yang melibatkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet di lobi Gedung DPRD Provinsi Riau pada 16 Juli 2026. Keduanya diduga terlibat cekcok, adu mulut, saling dorong hingga dugaan baku hantam.
Dalam surat pengaduannya, Faisal menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah DPRD Provinsi Riau, serta menunjukkan perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah lembaga DPRD, serta menunjukkan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” demikian isi surat pengaduan tersebut.
Menurut Faisal, dugaan tindakan kekerasan fisik di lingkungan parlemen daerah merupakan pelanggaran serius terhadap etika politik, disiplin organisasi, dan kehormatan jabatan publik sehingga perlu mendapat perhatian serius dari DPP Partai Golkar.
Dalam laporannya, Faisal meminta DPP Partai Golkar mengambil empat langkah, yakni melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat, menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak yang terbukti melanggar, mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan sikap resmi partai kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Faisal menegaskan, permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang memberikan kewenangan kepada partai untuk menjatuhkan sanksi kepada kader yang melanggar disiplin organisasi maupun mencederai nama baik partai.
Ia berharap DPP Partai Golkar dapat bertindak tegas, adil, dan proporsional demi menjaga kehormatan partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Parisman Ihwan, Indra Gunawan Eet, maupun Dewan Etik DPP Partai Golkar terkait laporan yang telah diterima tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (*)








