Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Meranti

Rumah Warga Mengkirau Digasak Maling, Segini Kerugiannya

badge-check


					Tersangka Swt saat diamankan di Mapolsek Merbau. F: Ist Perbesar

Tersangka Swt saat diamankan di Mapolsek Merbau. F: Ist

RiauKepri.com, MERANTI- Pelarian Swt (42 tahun) terhenti. Tersangka diamankan Polsek Merbau, Kabupeten Kepulauan Meranti, atas tuduhan menggasak alias maling di rumah korban, Kabul alias Husin (59 tahun), warga Jalan Jasa Remaja RT. 002/005 Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa barang berharga dan uang tunai mencapai Rp 10 juta.

“Tersangka Swt berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat dengan pasal
363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana,” kata Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH. MH, dalam keteramgan pers, Ahad (04/05/2025).

Kronologis kejadian, kata AKP Jimmy, pada Kamis (01/05/2025), sekira pukul 18.15 WIB, korban dan istrinya pergi ke Mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan sholat Maghrib, berikut mengikuti wiritan.

Saat meninggalkan rumah, keadaan pintu dan jendela terkunci. Sepulangnya korban dan isterin sekira pukul 19.45 WIB, kamar terlihat sudah teracak-acak dan isi lemari sudah berantakan.

Setelah dicek, tas isteri tidak pada tempat semestinya dan adanya kerusakan pada pengunci jendela kamar, disertai bekas congkelan. Selanjutnya korban melakukan pengecekan seisi kamar dan lemari serta menyadari bahwa telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai dengan perkiraan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28 dengan dan 1 (satu) unit handphone merek Y22.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Merbau. Begitu mendapat laporan, polisi langsung beraksi dan mendapat informasi tersangka tersangka berada di Desa Mengkapan, Kec. Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tak lengah lagi, atas perintah Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH. MH, tim gabungan Polsek Merbau bersama Kanit Reskrim BRIPKA Antoni L. Simanjuntak, SE, bergerak dan pada Sabtu (03/05/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan.

Dari tangan Swt polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28, satu unit handphone merek Y22, uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp 468.000.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut di rumah Kabul. Masuk melalui jendela samping rumah yang dengan cara mencongkel menggunakan sebilah pisau,” kata AKP Jimmy. (RK1)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu 

15 April 2026 - 16:48 WIB

Menanam Harapan, Menuai Kemandirian, Lapas Selatpanjang Gelar Panen Raya

15 April 2026 - 15:15 WIB

Tempat Hiburan Di Meranti Dirazia, Dua Pengunjung Negatif Narkoba

14 April 2026 - 14:16 WIB

Operasi Wirawaspada, WNA di Selatpanjang Kedapatan Langgar Aturan

11 April 2026 - 06:37 WIB

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi di Desa Tenan

9 April 2026 - 13:51 WIB

Trending di Meranti