Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Ribuan Warga Pulau Jemaja Padati Lapangan Bola Kelurahan Letung, Meriahkan Jalan Santai HPN 2026, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Bisnis

Terbitkan Produk CWLD Seri 001, BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS

badge-check


					Terbitkan Produk CWLD Seri 001, BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – BRK Syariah bersama Yayasan BRKS melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerbitan produk CWLD Seri 001 untuk pembelian transportasi berupa sepeda motor Honda Supra untuk Da’i yang melakukan dakwah di Desa Pedalaman wilayah Riau. Program ini dimulai 21 Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 atau dalam jangka waktu 1 tahun.

CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU. Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Selanjutnya bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito.

Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. Yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

“Dari CWLD ini akan kita belikan kendaraan untuk membawa da’i di daerah pedalaman untuk berdakwah. Wakif yang mengikuti program ini mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir, ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial dan dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata ketua Yayasan BRKS, Azhar Efendi, Kamis (19/09/2024) usai acara penandatanganan MoU.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah menyambut baik inovasi produk keuangan yang memudahkan umat untuk beribadah. Program ini sangat tepat untuk memberdayakan umat.

“Program ini sangat menarik, wakif dapat berwakaf melalui CWLD dengan jangka waktu deposito selama satu tahun. Mari bersama kita dukung perjalanan dakwah islamiyah oleh Da’i di pedalaman melalui Yayasan BRKS, Bank Riau Kepri Syariah, Seri 001 pembelian transportasi Dakwah untuk Da’i Pedalaman,” ujar MA Suharto. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa

9 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Persiapkan Masa Tua Sejahtera, BRK Syariah Ajak ASN di Natuna Tetap Produktif

9 Februari 2026 - 06:41 WIB

Kenduri Wartawan

8 Februari 2026 - 11:13 WIB

BRK Syariah Grebek Pasar Cahaya Garden Batam, Jemput Calon Nasabah Baru

8 Februari 2026 - 11:10 WIB

Trending di Batam