Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Bisnis

Terbitkan Produk CWLD Seri 001, BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS

badge-check

Terbitkan Produk CWLD Seri 001, BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – BRK Syariah bersama Yayasan BRKS melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerbitan produk CWLD Seri 001 untuk pembelian transportasi berupa sepeda motor Honda Supra untuk Da’i yang melakukan dakwah di Desa Pedalaman wilayah Riau. Program ini dimulai 21 Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 atau dalam jangka waktu 1 tahun.

CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU. Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Selanjutnya bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito.

Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. Yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

“Dari CWLD ini akan kita belikan kendaraan untuk membawa da’i di daerah pedalaman untuk berdakwah. Wakif yang mengikuti program ini mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir, ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial dan dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata ketua Yayasan BRKS, Azhar Efendi, Kamis (19/09/2024) usai acara penandatanganan MoU.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah menyambut baik inovasi produk keuangan yang memudahkan umat untuk beribadah. Program ini sangat tepat untuk memberdayakan umat.

“Program ini sangat menarik, wakif dapat berwakaf melalui CWLD dengan jangka waktu deposito selama satu tahun. Mari bersama kita dukung perjalanan dakwah islamiyah oleh Da’i di pedalaman melalui Yayasan BRKS, Bank Riau Kepri Syariah, Seri 001 pembelian transportasi Dakwah untuk Da’i Pedalaman,” ujar MA Suharto. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Usai MoU soal Kesehatan dan Pupuk, SPR Teken Kesepakatan Distribusi Minyak Goreng

24 Juli 2026 - 06:33 WIB

Trending di Pekanbaru