Menu

Mode Gelap
‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045 BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram

Batam

Aktivis Batam Minta Bawaslu dan Pemko Batam Tegas

badge-check

Aktivis Batam Minta Bawaslu dan Pemko Batam Tegas Perbesar

*Tolak Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye

RiauKepri.com, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemko Batam diminta tegas menolak kawasan Engku Putri Batam Centre dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya sebagai lokasi kampanye. Pasalnya, mulai beredar video penyempaian sebuah organisasi masyarakat yang hendak menggunakan Dataran Engku Putri Batam sebagai tempat menampilkan calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Hal itu disampaikan Aktivis LSM Gebrak, yang juga Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Sabtu (19/10/2024) di Batam. Uba menyebut larangan itu sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketegasan itu juga penting, untuk menjaga keadilan penyelenggara Pilkada dan Pemerintah. “Fasilitas Pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Itu berlaku untuk semua. Jadi jangan berlaku tidak adil,” tegas Uba.

Saat ini, beredar video sebuah ormas yang akan menggelar kegiatan di Dataran Engku Putri. Mereka bahkan sudah mengajukan izin pemanfaatan fasilitas Pemerintah ke Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.

Ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri itu, akan menggelar kegiatan politik, yang dibungkus kegiatan budaya dan UMKM. Namun di sela-sela kegiatan itu, akan ada agenda penampilan artis dan salah satu Calon Gubernur Kepri.

“Apa yang menjadi aturan dalam UU dan PKPU, harus dijalankan. Bawaslu dan KPU, harus menjalankan aturan. Pjs Wali Kota Batam juga, harus tegas, karena ada sanksinya, kalau membiarkan lapangan Engku Putri jadi lokasi kampanye” kata Uba mengingatkan.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.

“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Maryamah akan meminta Bawaslu Batam mengecek rencana adanya acara kampanye di Engku Putri. Kalau memang ada, kata Maryamah, kegiatan itu harus dicegah agar jangan digelar di fasilitas pemerintah non komersial. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Trending di Batam