Menu

Mode Gelap
Ustadz Darmawansyah Putra : Hablum Minannas Harus Dibangun Sejak Usia Dini Program SEHATI 2026 Bantu UMKM Kepri Urus Sertifikasi Halal, Pedagang Kuliner Tanjungpinang Rasakan Manfaatnya Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam, Motor Korban Mulai Dikembalikan ke Pemilik Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Ramadan di Siak, Puluhan Peserta Ramaikan Lomba 18 KUB Desa Gemuruh Dapat Bantuan Sembako Dari PT Timbak TBK Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Lurah Bersama RT RW Pasang Lampu Elektrik dan Pelite di Sepanjang Jalan

Bintan

Kodim 0315 Tanjungpinang Amankan Pelaku Kasus Narkoba

badge-check


					Barang bukti penangkapan pelaku kasus narkotika jenis sabu Jalan Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan Timur. F: Ist Perbesar

Barang bukti penangkapan pelaku kasus narkotika jenis sabu Jalan Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan Timur. F: Ist

RiauKepri.com, BINTAN – Seorang Lelaki Di amankan Kodim 0315 Tanjungpinang Pelaku kasus narkotika jenis sabu Jalan Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan Timur.

Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin 12 Mei 2025, terkait maraknya peredaran narkoba sehingga keresahan masyarakat.

Atas informasi tersebut, Kapten Inf Maswendra selaku Dan unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang melaporkan kepada Dandim 0315 Tanjungpinang tentang adanya transaksi narkoba pada lokasi tersebut

“Dandim memerintahkan saya sebagai Dan Unit Intel Kodim untuk menindaklanjuti informasi itu, kemudian saya mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra di Kantor Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025).

Kapten Inf Maswendra melanjutkan, pukul 21:30 WIB menuju lokasi, setibanya di lokasi pukul 22:00 WIB dirinya bersama anggota melakukan pengintaian terkait transaksi narkoba.

“Pukul 00:00 WIB dinihari seorang pria inisial U menggunakan kendaraan mobil Nissan March warna biru menuju Barek Motor depan Starpool dan pelaku memasuki THM tersebut,” teran Maswendra.

Tanpa butuh waktu lama, Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial U pengedar narkoba dan ditemukan narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan tiga bungkus paket sabu sabu yang ditimbang seberat 10,85 gram, 1 buah alat hisap bong, timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya serta uang tunai Rp 1,802 ribu

“Menurut keterangan dari tersangka, uang ini merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu dan tersangka akan diserahkan ke BNN,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Panti Asuhan Inayah Kijang

13 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sekda Bintan Tinjau Pasar Murah Sekaligus Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

13 Maret 2026 - 14:59 WIB

Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan

13 Maret 2026 - 06:12 WIB

Musrenbang RKPD Bintan Tahun 2027 Dimulai, Bahas 4 Program Prioritas Pembangunan

10 Maret 2026 - 05:56 WIB

Peringati Nuzul Qur’an 1447 H, Roby : Pedomani Al Qur’an di Semua Sisi Kehidupan

7 Maret 2026 - 06:16 WIB

Trending di Bintan