RiauKepri.com, ROHUL – Polres Rokan Hulu menangkap tiga pria berinisial AMS, H, dan S terkait pembakaran 10 hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyebut pembakaran dilakukan untuk membuka lahan sawit. Titik panas pertama kali terdeteksi Selasa (27/5), dan tim langsung bergerak ke lokasi.
Barang bukti seperti sisa kayu terbakar dan minyak ditemukan di lokasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait kehutanan dan perkebunan, dengan ancaman hukuman berat. (RK1)
Editor: Dana Asmara







