Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Spanduk Ilegal di Kawasan Simpang Bandara

badge-check

Regu operasional wanita Satpol PP Tanjungpinang melakukan pencabutan spanduk ilegal. F: Ist Perbesar

Regu operasional wanita Satpol PP Tanjungpinang melakukan pencabutan spanduk ilegal. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terus melakukan upaya penegakan peraturan daerah dengan menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin atau telah habis masa berlaku.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, regu operasional wanita Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan patroli pengawasan di sejumlah titik di wilayah kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah alat peraga yang melanggar ketentuan.

Adapun penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ganet (Simpang Bandara) dan Jalan Bandara. Petugas mencabut:

1. Dua buah banner milik Olymsteel yang dipasang di tiang listrik dan masa berlakunya telah habis.

2. Satu buah spanduk milik Jasa Raharja yang juga terpasang di tiang listrik.

3. Satu buah banner promosi Brownies Amanda yang dipasang di tiang listrik di Jalan Bandara.

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli pengawasan untuk memastikan setiap pemasangan media promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat peraga yang dipasang sembarangan, apalagi di tiang listrik, selain melanggar aturan juga membahayakan keselamatan,” ujar Irwan.

Satpol PP Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan banner. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah

26 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 24 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

24 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 23 Juli 2026: Tanjungpinang dan Bintan Berpotensi Hujan Petir, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan

23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

22 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 21 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Warga Diminta Tetap Waspada

21 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau