RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terus melakukan upaya penegakan peraturan daerah dengan menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin atau telah habis masa berlaku.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, regu operasional wanita Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan patroli pengawasan di sejumlah titik di wilayah kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah alat peraga yang melanggar ketentuan.
Adapun penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ganet (Simpang Bandara) dan Jalan Bandara. Petugas mencabut:
1. Dua buah banner milik Olymsteel yang dipasang di tiang listrik dan masa berlakunya telah habis.
2. Satu buah spanduk milik Jasa Raharja yang juga terpasang di tiang listrik.
3. Satu buah banner promosi Brownies Amanda yang dipasang di tiang listrik di Jalan Bandara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Kami secara rutin melaksanakan patroli pengawasan untuk memastikan setiap pemasangan media promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat peraga yang dipasang sembarangan, apalagi di tiang listrik, selain melanggar aturan juga membahayakan keselamatan,” ujar Irwan.
Satpol PP Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan banner. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (RK9)
Editor: Dana Asmara








