RiauKepri.com, PEKANBARU- Aksi unjuk rasa ribuan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menuai badan berupa respons keras dari pemerintah. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan akan mulai menindak oknum yang diduga berada di balik aksi tersebut.
“Kita besok (Kamis, 19/6/2025), sudah mulai panggil oknum-oknum itu. Kapolda dan Kajati sudah oke. Kita gas,” kata Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen Dodi Trinanda, dalam pesan singkat kepada media, Rabu (18/6/2025).
Dodi menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan berdasarkan data dan temuan lapangan. “Besok sudah digas. Abang gak terbiasa bicara tanpa fakta. Kita bukan orang politik. Kalau iya-iya, kalau tidak-tidak,” ujarnya.
Unjuk rasa sendiri berlangsung sejak Rabu subuh di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa dan masyarakat Pelalawan tersebut menyampaikan penolakan terhadap relokasi mandiri dari dalam kawasan TNTN.
Peserta aksi menuntut dihentikannya penertiban terhadap kebun sawit seluas sekitar 5.000 hektare dan permukiman sekitar 600 hektare yang berada di dalam kawasan hutan konservasi. Mereka juga meminta Gubernur Riau memfasilitasi dialog dengan pemerintah pusat.
Sejumlah ruas jalan protokol di Pekanbaru dilaporkan padat oleh ratusan truk yang membawa massa ke lokasi aksi. Aparat penegak hukum menyatakan akan menelusuri aliran logistik, konsumsi, dan bahan bakar dalam aksi tersebut, yang memunculkan dugaan keterlibatan aktor tertentu di balik pengerahan massa secara besar-besaran.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan gelap yang mencoba menghalangi penegakan hukum dan upaya penyelamatan kawasan hutan,” ujar salah satu sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Satgas PKH menegaskan bahwa kawasan TNTN merupakan hutan lindung yang tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi, dan penertiban akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RK1)
sumber: redaksi77








