Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau

Batam

Batam Bersih dari Reklame Ilegal, Pemko Gaspol Tertibkan 681 Titik, 457 Sudah Ditumbangkan!

badge-check

Penertiban Reklame ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika, tampak sebelum dan sudah penertiban dilakukan. F: Ist Perbesar

Penertiban Reklame ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika, tampak sebelum dan sudah penertiban dilakukan. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan operasi penataan kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika dan mengancam keselamatan publik. Sabtu (21/6/2025), Tim Task Force Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyisir empat titik strategis di wilayah Batam Kota.

Lokasi yang disasar antara lain Simpang Gelael (Jalan Raja H. Fisabilillah), Simpang Kepri Mall (Jalan Sudirman), kawasan Botania 1 (Jalan Tengku Sulung), dan Bundaran Simpang Bandara (Jalan Hangtuah). Aksi ini merupakan bagian dari komitmen menyikapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 681 titik reklame bermasalah di Batam.

“Hingga 19 Juni 2025, sudah 457 titik reklame kami tertibkan. Langkah ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, serta memastikan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame bisa dioptimalkan,” tegas Jefridin.

Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang turut mengawal jalannya penegakan hukum sesuai Perwako Batam No. 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.

Jefridin juga mengapresiasi para pelaku usaha dan biro reklame yang proaktif membongkar sendiri papan reklame mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2025.

Bagi pelaku usaha yang hendak membangun kembali reklame secara legal, Pemko Batam mengingatkan agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis.

“Setelah syarat administratif dan bank garansi jaminan bongkar lengkap, barulah bisa diterbitkan NPWPD dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tutup Jefridin. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

28 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Batam