RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan operasi penataan kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika dan mengancam keselamatan publik. Sabtu (21/6/2025), Tim Task Force Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyisir empat titik strategis di wilayah Batam Kota.
Lokasi yang disasar antara lain Simpang Gelael (Jalan Raja H. Fisabilillah), Simpang Kepri Mall (Jalan Sudirman), kawasan Botania 1 (Jalan Tengku Sulung), dan Bundaran Simpang Bandara (Jalan Hangtuah). Aksi ini merupakan bagian dari komitmen menyikapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 681 titik reklame bermasalah di Batam.
“Hingga 19 Juni 2025, sudah 457 titik reklame kami tertibkan. Langkah ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, serta memastikan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame bisa dioptimalkan,” tegas Jefridin.
Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang turut mengawal jalannya penegakan hukum sesuai Perwako Batam No. 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.
Jefridin juga mengapresiasi para pelaku usaha dan biro reklame yang proaktif membongkar sendiri papan reklame mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2025.
Bagi pelaku usaha yang hendak membangun kembali reklame secara legal, Pemko Batam mengingatkan agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis.
“Setelah syarat administratif dan bank garansi jaminan bongkar lengkap, barulah bisa diterbitkan NPWPD dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tutup Jefridin. (RK6)
Editor: Dana Asmara








