RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD setempat resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (25/6/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam merespons dinamika hukum di tingkat nasional.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ini dengan baik,” ujar Lis dalam pidatonya. Ia menambahkan, pencabutan ini telah melewati proses yang demokratis, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi hingga kesepakatan bersama dengan Pemko Tanjungpinang.
Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda dilakukan sebagai respons atas temuan sejumlah tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Perda ini dinilai tidak lagi relevan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan, termasuk ketiadaan indikator yang jelas untuk menentukan jumlah dan fungsi lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Lis menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang akan segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih rinci tentang lembaga kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Perda ini menandai langkah strategis Tanjungpinang dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional dan menghindari dualisme kewenangan dalam tata kelola kelembagaan di tingkat masyarakat. (RK9)
Editor: Dana Asmara








