Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Tumpang Tindih Regulasi, Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakat Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan

badge-check

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Kota Tanjungpinang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan. F: Ist Perbesar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Kota Tanjungpinang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD setempat resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (25/6/2025).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam merespons dinamika hukum di tingkat nasional.

“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ini dengan baik,” ujar Lis dalam pidatonya. Ia menambahkan, pencabutan ini telah melewati proses yang demokratis, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi hingga kesepakatan bersama dengan Pemko Tanjungpinang.

Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda dilakukan sebagai respons atas temuan sejumlah tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

“Perda ini dinilai tidak lagi relevan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan, termasuk ketiadaan indikator yang jelas untuk menentukan jumlah dan fungsi lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Lis menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang akan segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih rinci tentang lembaga kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Perda ini menandai langkah strategis Tanjungpinang dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional dan menghindari dualisme kewenangan dalam tata kelola kelembagaan di tingkat masyarakat. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

9 Sep 2026 - 11:05 WIB

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

5 Sep 2026 - 15:35 WIB

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

4 Sep 2026 - 19:27 WIB

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas

4 Sep 2026 - 07:58 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas
Trending di Tanjungpinang