Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau

Tanjungpinang

Tumpang Tindih Regulasi, Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakat Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan

badge-check

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Kota Tanjungpinang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan. F: Ist Perbesar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Kota Tanjungpinang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD setempat resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (25/6/2025).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam merespons dinamika hukum di tingkat nasional.

“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ini dengan baik,” ujar Lis dalam pidatonya. Ia menambahkan, pencabutan ini telah melewati proses yang demokratis, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi hingga kesepakatan bersama dengan Pemko Tanjungpinang.

Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda dilakukan sebagai respons atas temuan sejumlah tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

“Perda ini dinilai tidak lagi relevan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan, termasuk ketiadaan indikator yang jelas untuk menentukan jumlah dan fungsi lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Lis menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang akan segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih rinci tentang lembaga kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Perda ini menandai langkah strategis Tanjungpinang dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional dan menghindari dualisme kewenangan dalam tata kelola kelembagaan di tingkat masyarakat. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah

26 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 24 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

24 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 23 Juli 2026: Tanjungpinang dan Bintan Berpotensi Hujan Petir, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan

23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

22 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 21 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Warga Diminta Tetap Waspada

21 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau