Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah: Babak Baru Demokrasi Bertahap

badge-check

Ilustrasi Pemilu Perbesar

Ilustrasi Pemilu

RiauKepri.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah kini harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu tertentu. Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemilu Indonesia, yang selama ini dilaksanakan serentak.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional — mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD — harus dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, pemilu daerah — termasuk pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelahnya.

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangannya, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban teknis yang sangat berat dan risiko konflik yang tinggi, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.

“MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025).

Menurut MK, perubahan ini penting untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan memperbaiki kualitas demokrasi. Dengan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat dan penyelenggara dapat lebih fokus dalam mengawasi, mengevaluasi, dan menjalankan proses demokrasi secara lebih matang.

Langkah ini juga dinilai membuka ruang konsolidasi lebih baik bagi pemerintahan pusat, yang akan memiliki waktu transisi sebelum proses pemilihan dan pergantian di tingkat lokal dimulai.

Putusan MK ini akan memengaruhi desain jadwal pemilu berikutnya, termasuk kemungkinan Pilkada yang selama ini direncanakan serentak nasional pada 2024 akan dijadwalkan ulang mengikuti ketentuan baru ini.

Pengamat politik menyebut keputusan ini sebagai “reformasi elektoral dalam sunyi”, karena mengubah secara fundamental siklus politik Indonesia. Sebagian menyambut baik karena akan memudahkan pengawasan dan memperkuat kualitas demokrasi lokal. Namun, ada juga kekhawatiran soal beban anggaran dan logistik pemilu yang akan digelar dua kali dalam satu periode pemerintahan. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mafirion: Sembilan Tahun Terlalu Lama, Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil

11 Sep 2026 - 20:19 WIB

Mafirion: Sembilan Tahun Terlalu Lama, Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast Resmi PWI Pusat Resmi Diluncurkan

4 Sep 2026 - 07:53 WIB

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast Resmi PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II LAN Aceh Laksanakan Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

3 Sep 2026 - 15:07 WIB

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II LAN Aceh Laksanakan Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Bupati Afni Ikut KPPD Lemhannas Angkatan IV, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau

3 Sep 2026 - 10:21 WIB

Bupati Afni Ikut KPPD Lemhannas Angkatan IV, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

2 Sep 2026 - 20:01 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Trending di Nasional