Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau

Nasional

MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah: Babak Baru Demokrasi Bertahap

badge-check

Ilustrasi Pemilu Perbesar

Ilustrasi Pemilu

RiauKepri.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah kini harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu tertentu. Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemilu Indonesia, yang selama ini dilaksanakan serentak.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional — mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD — harus dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, pemilu daerah — termasuk pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah — digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelahnya.

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangannya, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban teknis yang sangat berat dan risiko konflik yang tinggi, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.

“MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025).

Menurut MK, perubahan ini penting untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan memperbaiki kualitas demokrasi. Dengan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat dan penyelenggara dapat lebih fokus dalam mengawasi, mengevaluasi, dan menjalankan proses demokrasi secara lebih matang.

Langkah ini juga dinilai membuka ruang konsolidasi lebih baik bagi pemerintahan pusat, yang akan memiliki waktu transisi sebelum proses pemilihan dan pergantian di tingkat lokal dimulai.

Putusan MK ini akan memengaruhi desain jadwal pemilu berikutnya, termasuk kemungkinan Pilkada yang selama ini direncanakan serentak nasional pada 2024 akan dijadwalkan ulang mengikuti ketentuan baru ini.

Pengamat politik menyebut keputusan ini sebagai “reformasi elektoral dalam sunyi”, karena mengubah secara fundamental siklus politik Indonesia. Sebagian menyambut baik karena akan memudahkan pengawasan dan memperkuat kualitas demokrasi lokal. Namun, ada juga kekhawatiran soal beban anggaran dan logistik pemilu yang akan digelar dua kali dalam satu periode pemerintahan. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dilantik Langsung Ketua Umum DPP PJS di Jakarta, Dedi Utomo Resmi Pimpin PJS Tanjungpinang-Bintan

24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi

24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

23 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Nasional