RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mengkaji penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Penataan ini tak hanya menyasar pengurangan jumlah RT, tetapi juga membuka kemungkinan pemekaran di wilayah tertentu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, menanggapi kritik sejumlah pihak yang menilai penataan RT dan RW akan mengganggu pelayanan publik.
“Penataan ini bersifat dinamis, berdasarkan hasil mitigasi dan evaluasi di lapangan. Jadi tidak tepat kalau dikatakan hanya untuk mengurangi jumlah RT. Jika ada RT yang terlalu padat, tentu bisa dipertimbangkan untuk dimekarkan,” ujar Zulhidayat, Jumat (18/7).
Menurut Zulhidayat, saat ini belum ada keputusan pengurangan atau pemekaran. Pemerintah masih menunggu hasil kajian yang mempertimbangkan berbagai indikator, seperti jumlah kepala keluarga per RT, proyeksi pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk antarwilayah, dan perkembangan kawasan permukiman.
Ia mengungkapkan, terdapat disparitas jumlah kepala keluarga antar-RT di Tanjungpinang. Di satu sisi, ada RT dengan hanya empat kepala keluarga, sementara di sisi lain terdapat RT yang dihuni lebih dari seribu kepala keluarga.
“Ketimpangan ini harus segera ditata agar pelayanan pemerintahan lebih merata dan efisien,” tambahnya.
Zulhidayat juga memastikan bahwa proses administrasi kependudukan, seperti penyesuaian data KTP dan kartu keluarga, sudah diantisipasi. Hasil penataan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Urusan adminduk bukan hal yang sulit. Yang penting kita memastikan pelayanan publik bisa lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penataan ini juga bertujuan memperkuat peran RW sebagai penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas interaksi sosial di lingkungan warga. (RK9)
Editor: Dana Asmara








