RiauKepri.com, BATAM – Di tengah pesatnya transformasi digital, ancaman penipuan siber yang mengatasnamakan instansi pemerintah kian marak. Salah satu modus yang kini sering terjadi adalah penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak untuk mengelabui wajib pajak.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang merugikan, terutama yang berkaitan dengan perpajakan.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap telepon, pesan singkat, email, atau tautan yang meminta data pribadi, mentransfer uang, hingga mengarahkan ke situs atau aplikasi palsu,” tegas Rudi, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku penipuan sering menggunakan berbagai modus, seperti:
- Imbauan pembayaran pajak fiktif
- Pengiriman email atau pesan palsu (phishing)
- Petugas pajak gadungan
- Janji pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi)
- Dokumen perpajakan palsu
Sebagian besar aksi penipuan ini dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp, email, atau situs tiruan. Oleh karena itu, literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan internet sangat diperlukan.
Langkah Pencegahan dan Penanganan
Rudi juga memberikan sejumlah langkah preventif yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penipuan:
- Verifikasi identitas petugas pajak secara langsung ke kantor DJP
- Hindari membagikan data pribadi kepada pihak tak dikenal
- Ikuti informasi resmi hanya dari situs DJP (www.pajak.go.id) atau akun media sosial terverifikasi
- Tingkatkan pemahaman digital melalui pelatihan atau seminar terkait keamanan data
Jika masyarakat sudah terlanjur menjadi korban, ia menyarankan segera melapor melalui layanan pengaduan resmi DJP di Kring Pajak 1500200, serta melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Jika data pribadi sudah terlanjur diberikan ke pelaku, segera ganti kata sandi akun digital, hubungi bank terkait, dan lakukan pengamanan lanjutan,” imbau Rudi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mengikuti sosialisasi keamanan data dan edukasi digital, baik yang diselenggarakan oleh DJP maupun lembaga lain.
Akhir Kata
Penipuan digital yang mengatasnamakan institusi resmi seperti DJP merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Karena itu, Rudi mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri di ruang digital.
“Jangan lengah. Modus penipuan berkembang seiring teknologi. Kita semua harus cerdas dan sigap menghadapi ancamannya,” pungkasnya. (RK6)
Editor: Dana Asmara








