RiauKepri.com, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi momentum penting bagi peningkatan daya saing Batam sebagai kota investasi.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46/2007 yang digelar di Gedung BP Batam, Batam Center, Selasa (26/8/2025).
Kamaluddin menegaskan, perubahan regulasi ini berpotensi memangkas jalur birokrasi perizinan usaha. Nantinya, kewenangan perizinan akan lebih banyak diberikan langsung kepada Kepala BP Batam tanpa harus menunggu persetujuan pemerintah pusat.
“Dengan kewenangan yang lebih sederhana, investor tidak perlu berlama-lama menghadapi proses administrasi. Ini kabar baik bagi dunia usaha sekaligus dorongan agar Batam makin kompetitif di kawasan regional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah BP Batam yang membuka ruang konsultasi publik dalam penyusunan rancangan perubahan aturan. Menurutnya, forum tersebut penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan pelaku usaha sehingga regulasi yang lahir bisa lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Batam sejak awal ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memang harus selalu adaptif terhadap perubahan zaman. Regulasi yang pro-investasi akan memperkuat posisi Batam sebagai motor pertumbuhan ekonomi Kepri,” tambah Kamaluddin. (RK6)







