RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekukan sementara penggunaan sirine: tok! tok! wuk! wuk! dan lampu strobo dalam pengawalan tertentu, sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine di jalanan.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Mabes Polri untuk merespons sorotan publik atas penggunaan sirine yang tidak sesuai kebutuhan darurat.
“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirine dan strobo kita bekukan sementara,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat diwawancarai di Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
Menurut Anom, keputusan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa sirine dan strobo hanya diperuntukkan dalam kondisi tertentu sesuai aturan.
Lebih lanjut, Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirine dan strobo secara ilegal. Petugas akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirine dan strobo,” tegas Anom.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis Polri dalam merespons aspirasi masyarakat. Dengan langkah ini, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat yang mendengarkan keluhan dan menjaga kenyamanan publik. (RK1)