RiauKepri.com, MERANTI – Polemik kepemilikan lahan di Dusun Lalang Suir, Desa Tanjung, Kepulauan Meranti, semakin memanas. Setelah sebelumnya Jastiar mengklaim sebagai ahli waris sah dan menuding Kepala Desa melakukan penyerobotan lahan, kini giliran Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, memberikan klarifikasi.
Didampingi oleh Kepala Dusun, Martono, Annas membantah tudingan tersebut dan menyebut klaim Jastiar tidak berdasar serta merupakan upaya mengalihkan perhatian dari kasus hukum yang tengah dihadapinya.
“Awalnya Jastiar menebang pohon sagu di lahan milik orang lain, mengaku itu tanah warisan. Setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan dan pencurian, ia mulai membalikkan narasi seolah menjadi korban,”ujar Annas saat ditemui, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, Annas menyebut Jastiar pernah membawa surat penguasaan tanah (sporadik) untuk ditandatangani pada 1 Agustus 2022. Namun surat tersebut dinilai tidak jelas asal-usulnya dan tidak diakui oleh para pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Kami tolak menandatangani karena tidak ada satu pun pemilik lahan sekitar yang mau mengakui batasnya. Tentu kami tidak ingin menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Disisi lain, Kompensasi Migas Picu Ketegangan yang mana Ketegangan semakin meningkat saat PT ITA menemukan cadangan migas di area tersebut dan meminta legalitas lahan untuk proses kompensasi. Karena belum jelas siapa pemilik sah, desa menerbitkan surat atas nama pemerintah desa.
Mendengar rencana pembayaran kompensasi, Jastiar meminta pembagian dana karena merasa memiliki hak atas lahan. Pihak desa akhirnya setuju untuk menghindari konflik. Dana kompensasi sebesar Rp 303 juta disalurkan melalui rekening Kepala Dusun, dipotong 10 persen biaya operasional, dan sisanya sebesar Rp 268 juta dibagi dua: Rp 134 juta untuk Jastiar, sisanya untuk desa.
Namun, sebagai syarat, Jastiar diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 5 Oktober 2020, bahwa ia tidak akan lagi mengajukan tuntutan atas lahan tersebut.
Dana yang diterima desa, menurut Annas, digunakan untuk membiayai 14 kegiatan pembangunan, termasuk tempat ibadah, Puskesmas Pembantu, kantor desa, dan pendidikan agama. Sementara dana yang diterima Jastiar, menurut Annas, tidak diketahui penggunaannya secara jelas.
Ditelurusi ada bukti baru terkait Pemilik Sah dari lahan tersebut yakni Sugianto, yang mana pada tahun 2022, muncul titik terang. Sugianto, salah satu warga, menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa surat warisan dari Subeny bertanggal tahun 1970. Setelah dilakukan pencocokan batas dan sempadan, hasilnya sesuai. Desa kemudian mengonfirmasi langsung kepada Sugianto terkait dana kompensasi yang telah digunakan.
“Beliau tidak mempermasalahkan dan menganggap uang tersebut sebagai sedekah,” jelas Annas.
Namun, status dana yang diterima Jastiar masih belum jelas dan kini menjadi perhatian.
Terkait Soal Makam Leluhur, Muhammad Annas menjelaskan, yang mana terkait dugaan keberadaan makam leluhur di lokasi lahan, Annas memberikan klarifikasi. Ia menyebut sejak kecil tinggal di wilayah tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya makam di lokasi itu, kecuali batu kecil tanpa tanda kuburan.
“Renovasi makam justru baru dilakukan setelah Jastiar menyebut di sana ada makam leluhur. Setelah itu pula, perusahaan mulai mendanai kegiatan doa, yang anggarannya dikelola langsung oleh Jastiar,”ujar Annas.
Namun, menurut Annas, perusahaan belakangan menghentikan dukungan dana setelah muncul berbagai kontroversi.
Menutup pernyataannya, Annas menegaskan bahwa jika Jastiar tidak melakukan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dilayangkannya, pihak desa tidak segan untuk melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya merasa dirugikan. Jika tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (RK12).








