RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa perkara perdata antara Pemkab Meranti dengan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi. “Majelis menyatakan bahwa baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura, Minggu (19/10).
Dengan putusan tersebut, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025. Pengajuan tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
“Kami tegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses masih berjalan. Upaya kasasi ini ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” tambah Baizura.
Pemkab Meranti juga menanggapi narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah melawan rakyat, dengan menegaskan hal tersebut tidak benar. Perkara bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi terhadap pemerintah daerah, sementara Pemkab menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) demi menjaga aset daerah dari klaim sepihak.
“Pemkab Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik,” ujarnya.
Pemkab berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait siapa yang memiliki hak sah atas tanah yang disengketakan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar langkah pemerintah ke depan.
“Pemkab menempuh jalur hukum demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” kata Baizura.
Dia juga mengimbau agar media dan organisasi masyarakat tidak menyebarkan informasi keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan. Pemerintah terbuka untuk komunikasi dan diskusi guna menjaga keakuratan informasi di ruang publik.
“Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutup Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti. (RK12).