Menu

Mode Gelap
Bupati Aneng Bagikan Seragam dan Tas Sekolah untuk 1.989 Anak PAUD dan TK di Anambas 31 PPPK Anambas Terlambat Saat Apel, Kepala BKPSDM Tegaskan Pentingnya Disiplin Gelar RDP Marathon, Komisi II DPRD Batam Bahas Ranperda APBD 2026 dengan OPD Penghasil FSIGB 2025: Yusril Ihza Mahendra Buka Lembaran Baru Diplomasi Sastra Serumpun di Tanjungpinang Empat Hari Ditelan Laut Rangsang, Nelayan di Meranti Ditemukan Meninggal Dunia FSIGB 2025: Jembatan Puisi Serumpun Melayu dari Bintan untuk Dunia

Riau

Polres Bengkalis Tangkap Penipu Parade Bujang Dara, Ratusan Pelajar Jadi Korban

badge-check


					Tersangka saat diperiksa di Polres Bengkalis. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka saat diperiksa di Polres Bengkalis. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS– Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan kegiatan bertajuk “Parade Bujang Dara” yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis akhir pekan lalu.

Tersangka diketahui bernama Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ia diduga menipu ratusan pelajar SMA dengan modus kegiatan budaya dan sosial.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti kuat yang mengarah pada Sukandar.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu Sukandar alias Ihsan bin Usman. Berdasarkan alat bukti yang sah, yang bersangkutan adalah aktor utama dalam kasus ini,” ujar AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).

Kasus bermula saat acara “Parade Bujang Dara” digelar di Gedung Cik Puan Bengkalis, Sabtu (25/10/2025) malam. Ratusan siswa SMA yang telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu hadir mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai ajang pemilihan bakat dan prestasi. Namun, acara mendadak ricuh setelah diketahui tidak memiliki izin resmi.

Panitia pelaksana disebut kabur membawa uang peserta. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. “Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun apa pun alasannya, tindakan ini jelas melanggar hukum,” kata Yohn.

Menurut Yohn, sekitar 300 peserta menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen serta bukti transaksi yang digunakan tersangka.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis Edi Sakura menegaskan, kegiatan tersebut bukan program resmi pemerintah daerah. “Itu bukan kegiatan resmi kami. Mereka bahkan pakai logo Disparbudpora tanpa izin,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Bujang Dara Bengkalis (IBDB), Zulham Affandi, yang memastikan organisasinya tidak terlibat. Ia menyebut penyelenggara mencatut nama lembaga resmi untuk menarik minat peserta.

Kapolres Bengkalis memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menipu masyarakat dengan kedok kegiatan sosial atau budaya. Proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegas AKBP Budi Setiawan. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Hari Ditelan Laut Rangsang, Nelayan di Meranti Ditemukan Meninggal Dunia

27 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Pakai Sarung, Bupati Siak Afni Pimpin Upacara Hari Santri

27 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Pertamina Hulu Rokan: Riau Diperah, tak Diberi Kehidupan?

27 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Suhu Udara Riau Tembus 35 Derajat, Warga Diminta Waspadai Dehidrasi, Ini Penyebabnya

27 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Kampung Siti Nurhaliza Pulangkan Puluhan Pekerja Indonesia Lewat Dumai

26 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Trending di Dumai