RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – PPTK Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kepulauan Riau inisial Nv tidak bersedia diajak ‘kongkalikong’, sehingga dicopot oleh KPA tanpa pemberitahuan. Pencopotan di duga karena Nv enggan mengiyakan atasannya yang meminta dirinya menyampaikan kepenyedia untuk menyiapkan sejumlah dana.
Pejabat esselon III yang telusuri media ini bernama Supriati alias Atrik dan baru menjabat lima bulan sebagai Kepala UPTD BTIKP Kepri.
Berawal dari pihak penyedia diminta sebesar Rp 3 juta dari pengadaan dengan anggaran sekitar Rp 20 juta. Hal itu disampaikannya ke penyedia, namun PPTK tersebut menyampaikan dengan berat hati karena dirinya tak pernah lakukan itu sebelumnya.
“ Sorry ni, aku mau nyampaikan atasanku minta dirimu nyiapin dana 3 juta ni, katanya untuk keperluan tak terduka kantor yang non budget, aku nggak enak ni, karena dari awal aku memang nggak tau, atau dirimu temui ajalah, aku bingung juga,” cerita penyedia prihal ucapan PPTK melalui telepon beberapa waktu lalu.
“ Sejak kapan pula ada begitu? kalaupun iya, dari mana bisa dapat uang itu?, barang di fiktifkan? atau mengurangi jumlah satuan barang?,” tanya penyedia saat ditelepon oleh PPTK.
Tentu saja pihak penyedia Cs ( inisial ) keberatan, Karena ia tak mungkin menyerahkan keuntungan pekerjaannya.
Karena ada isu permintaan sejumlah dana tersebut pengadan yang sudah berjalan 50 persen ditunda pengerjaannya oleh penyedia, karena takutnya malah jadi temuan, atau dobel pengerjaannya.
“ Saya sudah jalankan pengadaan tersebut sesuai permintaan, namun ada 2 item saya tunda, karena saya dengar dari PPTK bahwa atasannya ada menyebutkan soal jumlah barang yang mungkin akan dikerjakan sendiri atau dikurangi jumlahnya agar dana yang di minta bisa diperoleh,”jelas penyedia saat ditemui ditempat kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Atrik, beberapa waktu lalu sempat mengajak pihak penyedia untuk bertatap muka. Penyedia yang memiliki kesibukan lain, menolak ajakan tersebut. Ia menyebut selain menjalankan usaha, dia juga menjalankan aktifitas di media.
Mendengar hal itu, pejabat langsung membantah permintaan ‘dana saving’ tersebut. Kemudian mengajak pihak penyedia untuk bertemu, karena PPTK kegiatan sudah berganti. PPTK sebelumnya yang tidak bersedia diajak ‘kongkalikong, dicopot oleh KPA tanpa pemberitahuan.
Upaya komfirmasi oleh media ini sudah dilayangkan melalui pesan pribadi ke Supriati, namun hingga berita ini diturunkan, pertanya mengenai permintaan sejumlah dana kepenyedia dan kenapa PPTK di ganti, tidak direspon oleh Atrik sapaan akrab KPA tersebut.
Media ini terus menggali informasi, isu yang beredar pejabat tersebut menyampaikan bahwa PPTK yang menolak untuk diajak kongkalikong tidak akan diberi rekomendari untuk promosi jabatan. PPTK tersebut enggan diajak bekerjasama, karena sebelumnya ia juga berasal dari jurnalis yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Dia tega mengambil alih pekerjaan PPTK dan menganti PPTK baru demi uang receh,” ungkap sumber BTIKP yang enggan disebut namanya saat ditemui di kantor tersebut.
Sumber dari dalam UPTD BTIKP yang berada di bawah Disdik Kepri membenarkan bahwa pejabat esselon III bernama Supriati alias Atrik baru sekitar lima bulan ini dipromosikan. Juga beredar kabar, bahwa untuk kegiatan 2026 mendatang akan langsung dikelola olehnya sebagai pimpinan.
Kondisi ini membuat sejumlah staf kebingungan. Karena kini semua pekerjaan harus langsung sesuai arahan dari pimpinan, tanpa ada jenjang dan rentang kendali. Sementara staf adalah bawahan yang memiliki atasan langsung.
Sejumlah staf berharap, Gubernur Kepri dapat mengevaluasi kembali jajarannya. Diharapkan pejabat yang diberi jabatan adalah orang yang memegang teguh integritas dan sikap anti korupsi. Apalagi BKD dan KORPRI Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat terkait anti korupsi.
Surat bernomor : B/800/1112/BKDKORPRI/2025, tanggal 23 Oktober 2025, perihal : Penguatan Integritas dan Anti Korupsi pada Pengarahan Apel Pagi tersebut, berisi tentang pembinaan dan komunikasi terbuka secara rutin tentang pentingnya integritas dan sikap anti korupsi. (Red)







