Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Pekanbaru

Buruan, Program Pengurangan Denda Pajak Kendaraan di Riau Segera Berakhir

badge-check

Kantor Bappenda Riau. F: Net Perbesar

Kantor Bappenda Riau. F: Net

RiauKepri.com, PEKANBARU — Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan segera berakhir. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 itu dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program tersebut.

“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang sudah lama mati pajak. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujarnya di Pekanbaru.

Program dispensasi ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum yang terdaftar di wilayah Riau dengan nomor polisi BM.

Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk insentif.

Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada wajib pajak taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu akan memperoleh pengurangan pajak 10 persen, dengan syarat mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, penyerahan pertama, dan ex-lelang.

Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda Riau menyediakan beberapa alternatif pembayaran seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Di Pekanbaru, layanan Drive Thru tersedia di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman untuk transaksi tunai, serta di Samsat Jalan Gajahmada untuk layanan non tunai. Layanan serupa juga dibuka di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Usai MoU soal Kesehatan dan Pupuk, SPR Teken Kesepakatan Distribusi Minyak Goreng

24 Juli 2026 - 06:33 WIB

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi

24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Trending di Nasional