RiauKepri.com, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur mediasi. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berturut-turut yang digelar pada Kamis (20/11/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.
Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi IV memfasilitasi tiga kasus ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pekerja dan perusahaan di Batam. Kasus pertama mempertemukan Supardi dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, PT Federal Investasi. Dilanjutkan dengan mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan mantan karyawannya, Chrystine Olive Sirait. Agenda ditutup dengan sengketa antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.
Komisi IV turut menghadirkan perwakilan UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam guna memastikan setiap proses mediasi berjalan sesuai ketentuan. Keterlibatan dua instansi teknis tersebut juga diharapkan dapat memberikan penegasan terkait aspek regulasi yang harus dipatuhi para pihak.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengungkapkan bahwa tingginya pengaduan ketenagakerjaan yang masuk menandakan masih belum optimalnya kepatuhan terhadap aturan hubungan industrial. Menurutnya, banyak perselisihan sebenarnya dapat dihindari apabila perusahaan maupun pekerja memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua pihak menaati aturan, tentu tidak harus sampai ke meja komisi. Tugas kami memastikan mereka memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga penyelesaian bisa lebih cepat dan tepat,” ujar Dandis.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV tidak hanya berfungsi sebagai penengah, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah. RDPU, kata Dandis, menjadi ruang terbuka untuk mencari titik temu tanpa harus melangkah ke penyelesaian hukum yang lebih panjang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq SE MM dan anggota komisi lainnya, yakni H Surya Makmur Nasution SH MHum, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga SE MAk, serta Sony Christanto SE MM. Kehadiran seluruh anggota menjadi penegasan bahwa isu ketenagakerjaan menjadi prioritas bersama.
Dandis juga mengingatkan bahwa Disnaker merupakan pintu utama dalam penyelesaian sengketa hubungan kerja. Karena itu, ia berharap setiap persoalan yang muncul dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme mediasi di dinas tersebut sebelum sampai ke DPRD.
Ia menekankan bahwa peran DPRD dalam proses ini bersifat memperkuat dan membantu mencari solusi. “Kami mendorong agar setiap permasalahan diselesaikan pada jalur yang benar. Fungsi kami adalah memastikan proses itu berjalan dan semua pihak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dengan terselesaikannya tiga mediasi tersebut, Komisi IV berharap tidak ada lagi sengketa serupa yang berlarut-larut, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat di Kota Batam. (RK6/*)







