RiauKepri.com, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberangkatkan tujuh warga ke Jakarta untuk menjalani pengobatan lanjutan di sejumlah rumah sakit rujukan nasional. Pelepasan dilakukan langsung oleh Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto di Ruang VIP Lancang Kuning, Bandara SSK II Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).
Para pasien tersebut terdiri dari enam penderita kelainan jantung dan satu pasien dengan masalah saluran alat kelamin. Menurut SF Hariyanto, rujukan dilakukan karena para pasien tidak dapat ditangani lebih lanjut di fasilitas kesehatan daerah.
“Mereka ini tidak bisa ditangani di sini. Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama untuk melayani warga dengan mengirimnya ke Jakarta. Ini adalah tanggung jawab Pemprov,” ujarnya.
SF Hariyanto juga memastikan seluruh kebutuhan pasien selama masa pengobatan ditanggung pemerintah, termasuk tiket pesawat pulang–pergi, akomodasi, dan biaya tindakan medis.
“Kita biayai semuanya. Mulai dari tiket pesawat, penginapan, dan biaya berobat. Saya berdoa semoga para pasien bisa sembuh dan sehat kembali,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubri juga menyapa pasien dan keluarga yang menunggu keberangkatan. Beberapa di antaranya adalah seorang bayi berusia tujuh bulan dengan kelainan jantung bawaan, seorang anak bernama Aisyah berusia 10 tahun, serta remaja 18 tahun bernama M Teguh Nasihin. Kepada mereka, SF Hariyanto memberikan semangat dan menyampaikan bahwa dukungan psikologis juga berperan penting dalam proses pemulihan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Heri Permana, mengatakan bahwa seluruh proses rujukan dilakukan sesuai prosedur. Para pasien telah mendapatkan rekomendasi dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
“Pasien ini dirujuk ke Jakarta berdasarkan prosedur yang ada, melalui anjuran DPJP. Semuanya sudah sesuai prosedur untuk dirujuk ke tiga rumah sakit nasional,” jelasnya.
Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan akses pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan. (RK1/*)







