Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Riau

LAMR Pertanyakan Penyaluran PI PHR untuk Riau

badge-check


					Ketum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil. Perbesar

Ketum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mempertanyakan penyaluran participating interest (PI) Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Rokan yang harus diterima Riau. Perusahaan milik negara ini harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dengan penuh keadilan, mengapa PI hampir tidak diterima daerah ini.

“Banyak masyarakat meminta LAMR memanggil PHR untuk menerima kejelasan itu yang bisa diterima akal, bukan sekedar akal-akalan. Jangan sampai ramai-ramai masyarakat mendatangi PHR, ” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menjawab media hari Jumat.

Kepadanya diminta tanggapan sebagai satu-satunya organisasi masyarakat daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda), sehingga memiliki tanggung jawab secara langsung tentang kondisi daerah. PI dari PHR kalau dilaksanakan secara benar, akan banyak membantu daerah ini, apalagi ketergantungan Riau dari migas masih sangat besar.

Datuk Seri Taufik mengatakan, sebenarnya banyak permintaan penjelasan masyarakat kepada PHR melalui LAMR. Selain soal PI, juga dipertanyakan keberpihakan PHR terhadap tenaga kerja lokal, perusahsan lokal, bahkan kantor PHR yang tidak berada di Riau yang sudah disampaikan LAMR secara resmi kepada PHR dalam sebuah acara beberapa bulan lalu. Tapi paling baru mengenai PI ini yang lantang disuarakan Pemprov dan DPRD Riau.

Sikap mempertanyakan itu sebenarnya masih dianggap lunak, sebab hak PI diatur dalam undang-undang. Riau bisa dapat lebih Rp 3 Trilyun setahun dari PI ini sehingga dapat menempati posisi penting dalam APBD Riau. Malangnya, dana ini terus berkurang, malah hanya dapat satu dollar sebulan.

Katanya, ujar Datuk Seri Taufik, hal itu terjadi karena PHR melaksanakan berbagai investasi baru. Tapi logikanya kan harus dibicarakan lebih dahulu yang tidak menjadi prioritas bagi Riau di tengah kondisi ekonomi kini.

Datuk Seri Taufik mengingatkan, eksploitasi minyak di Riau bagaimanapun dilaksanakan di bumi Riau yang secara budaya terkait dengan aset adat. “Di mana ada adat, di situ tanah bertempat. Dalam undang-undang Riau disebutkan bahwa daerah ini beradat Melayu yang dikristalisasikan dengan keberadaan LAMR,” kata Datuk Seri Taufik. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak

18 Januari 2026 - 17:36 WIB

K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah

18 Januari 2026 - 14:30 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

18 Januari 2026 - 06:02 WIB

Pulau Terubuk Bersholawat Bersempena Haul Raja Kecik Berjalan Khidmat

17 Januari 2026 - 23:39 WIB

Trending di Bengkalis