Menu

Mode Gelap
Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas Tamu Beradat

Pekanbaru

Dirugikan, Warga Terdampak Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Mengadu ke LAMR

badge-check


					Perwakilan masyarakat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). (Foto: Ist) Perbesar

Perwakilan masyarakat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). (Foto: Ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Perwakilan masyarakat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (17/12), untuk menyampaikan aduan terkait eksekusi lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang dinilai merugikan warga setempat.

Kedatangan masyarakat tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus LAMR, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Aspandiar, Datuk H. Jonaidi Dasa, Datuk M. Fadli, Datuk Taufik Tambusai, Datuk Yasrif Yakub Tambusai, dan Datuk Arman.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk meminta perhatian LAMR atas lahan milik masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Perwakilan warga Rumbai Barat, Sukri, memaparkan kronologi permasalahan, berbagai keberatan masyarakat, serta harapan agar LAMR dapat berperan sebagai penengah dan menyuarakan aspirasi warga kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan instansi pelaksana proyek jalan tol.

Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun demikian, warga meminta agar kompensasi dilaksanakan secara adil dan transparan, khususnya terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sekum DPH Datuk H. Jonaidi Dasa menegaskan bahwa pembangunan yang mengharuskan relokasi atau pemukiman kembali (resettlement) penduduk harus dilaksanakan dengan benar dan berkeadilan. Menurutnya, masyarakat yang direlokasi harus memperoleh kompensasi yang layak, minimal setara dengan kondisi tempat tinggal sebelumnya, terlebih bagi warga yang telah lama berdomisili di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa LAMR akan menampung dan mencermati seluruh aduan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa relokasi tidak boleh merugikan warga.

“Relokasi tidak boleh merugikan masyarakat. Hak-hak mereka harus dipenuhi, kompensasi harus layak, dan tempat pengganti minimal setara dengan kondisi sebelumnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam pembangunan,” ujarnya.

Datuk Seri Taufik juga menyampaikan bahwa LAMR akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan pihak pelaksana proyek.

“LAMR akan menjembatani agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bermusyawarah, berkeadilan, dan tidak meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat,” tutup Datuk Seri Taufik. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa

9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut

9 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tamu Beradat

9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Besok, Peluncuran Buku Karmila Sari Digelar di Balai Adat LAMR Riau

7 Mei 2026 - 13:40 WIB

Langkah Terakhir Menuju Pucuk BSP di Tangan Bupati Siak

6 Mei 2026 - 14:02 WIB

Trending di Pekanbaru