RiauKepri.com, PEKANBARU– Perwakilan masyarakat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (17/12), untuk menyampaikan aduan terkait eksekusi lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang dinilai merugikan warga setempat.
Kedatangan masyarakat tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus LAMR, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Aspandiar, Datuk H. Jonaidi Dasa, Datuk M. Fadli, Datuk Taufik Tambusai, Datuk Yasrif Yakub Tambusai, dan Datuk Arman.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk meminta perhatian LAMR atas lahan milik masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Perwakilan warga Rumbai Barat, Sukri, memaparkan kronologi permasalahan, berbagai keberatan masyarakat, serta harapan agar LAMR dapat berperan sebagai penengah dan menyuarakan aspirasi warga kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan instansi pelaksana proyek jalan tol.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun demikian, warga meminta agar kompensasi dilaksanakan secara adil dan transparan, khususnya terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sekum DPH Datuk H. Jonaidi Dasa menegaskan bahwa pembangunan yang mengharuskan relokasi atau pemukiman kembali (resettlement) penduduk harus dilaksanakan dengan benar dan berkeadilan. Menurutnya, masyarakat yang direlokasi harus memperoleh kompensasi yang layak, minimal setara dengan kondisi tempat tinggal sebelumnya, terlebih bagi warga yang telah lama berdomisili di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa LAMR akan menampung dan mencermati seluruh aduan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa relokasi tidak boleh merugikan warga.
“Relokasi tidak boleh merugikan masyarakat. Hak-hak mereka harus dipenuhi, kompensasi harus layak, dan tempat pengganti minimal setara dengan kondisi sebelumnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam pembangunan,” ujarnya.
Datuk Seri Taufik juga menyampaikan bahwa LAMR akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan pihak pelaksana proyek.
“LAMR akan menjembatani agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bermusyawarah, berkeadilan, dan tidak meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat,” tutup Datuk Seri Taufik. (RK1/*)







