RiauKepri.com, MERANTI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di tengah laut dan jalur pelayaran di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menegaskan bahwa Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa kepelabuhanan memiliki kewenangan dan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban pelayaran. Oleh karena itu, seluruh kegiatan bongkar muat seharusnya dilakukan di pelabuhan resmi, bukan di luar kawasan pelabuhan.
“Bongkar muat di tengah laut bukan sekadar persoalan keuntungan, tetapi menyangkut kewenangan negara atas keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelindo memiliki pelabuhan yang dapat dimanfaatkan, sehingga tidak ada alasan membiarkan aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ilham, Rabu (24)12/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi secara tegas melarang kegiatan bongkar muat di luar pelabuhan resmi. Atas dasar itu, HMI menilai Pelindo harus berperan aktif bersama KSOP dalam menertibkan praktik bongkar muat ilegal yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Menurut Ilham, aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi berpotensi merugikan negara karena diduga menghindari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), minim pengawasan, berisiko menimbulkan penyelundupan, serta melanggar ketentuan hukum pelayaran.
“Kegiatan ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas. Kami menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat kerja sama terselubung antara oknum pengusaha dan pihak berwenang,” tegasnya.
Selain Pelindo, HMI juga menyoroti peran KSOP Kelas IV Selatpanjang yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Padahal, KSOP memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas kapal, penertiban perizinan, patroli rutin, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Ilham menambahkan, aktivitas bongkar muat di jalur pelayaran di Kepulauan Meranti tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan, seperti keadaan darurat, operasi khusus, kegiatan migas lepas pantai, atau proyek strategis nasional.
“Tidak ada alasan hukum untuk tidak melakukan penertiban. Aktivitas bongkar muat ilegal ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara,” ujarnya.
HMI Kepulauan Meranti menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak seluruh pihak terkait menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK12).







