Menu

Mode Gelap
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045

Meranti

Akibat Kanal PT NSP Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir, Anggota DPRD: Kondisi Sudah Hampir Kering

badge-check

Foto rumah Warga Tergenang Air Akibat Kanal PT Nasional Sagu Prima Perbesar

Foto rumah Warga Tergenang Air Akibat Kanal PT Nasional Sagu Prima

RiauKepri.com, MERANTI – Sekitar 200 rumah warga serta lahan pertanian di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, terendam banjir akibat jebolnya tanggul dan meluapnya kanal milik PT Nasional Sagu Prima (PT NSP).

Banjir telah berlangsung selama sepekan dan hingga Sabtu (17/12/2025), genangan air belum sepenuhnya surut. Kepala Desa Teluk Buntal, Agusman Riyadi mengatakan banjir terjadi karena kanal perusahaan tidak mampu menampung debit air, sehingga meluap ke permukiman warga dan kebun masyarakat.

“Sudah satu minggu pasca jebolnya tanggul kanal PT NSP. Sekitar 200 rumah warga serta tanaman masyarakat terendam banjir,” ujar Agusman Riyadi saat dihubungi RiauKepri.com, Sabtu (17/12/2025) malam.

Menurut Agus, bantuan yang diterima warga hingga kini masih terbatas pada bantuan sembako. Sementara permintaan bantuan kayu sebanyak lima ton untuk perbaikan jalan desa yang rusak akibat banjir belum terealisasi.

“Kayu lima ton sangat dibutuhkan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak, tetapi sampai sekarang belum ada,” katanya.

Ia menegaskan, banjir akibat kanal PT NSP bukan kali pertama terjadi. Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2016 dan kembali terulang pada 2023.

“Tahun 2016 paling parah, hampir tiga bulan desa kami terendam air. Sampai sekarang persoalan ini belum pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya.

Agus juga mengungkapkan kekecewaan terhadap minimnya perhatian perusahaan kepada masyarakat sekitar, khususnya terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, belum pernah ada bantuan CSR yang layak. Padahal produksi sagu perusahaan diperkirakan mencapai 30 ribu tual per bulan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bantuan yang pernah diberikan perusahaan hanya bersifat insidental, seperti bantuan peringatan HUT RI sebesar Rp1 juta dan bantuan gotong royong Rp200 ribu.

Adapun bantuan sembako yang diterima warga antara lain beras 5 kilogram, telur ayam sekitar 10–15 butir, minyak makan 1 liter, gula 1 kilogram, kopi dua bungkus, dan teh satu bungkus. Selain itu, tercatat sekitar empat kepala keluarga terpaksa mengungsi akibat banjir yang merendam rumah mereka.

Agus berharap adanya dukungan serius dari pemerintah daerah, DPRD, aktivis mahasiswa, serta tokoh masyarakat agar persoalan banjir tersebut mendapat perhatian hingga ke tingkat pusat.

“Kami ingin keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak buruk bagi desa kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda sekaligus aktivis Teluk Buntal, Indra, mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan banjir tersebut berlarut-larut.

Ia menyampaikan sejumlah tuntutan warga, di antaranya bantuan sembako untuk 150 kepala keluarga terdampak, bantuan kayu lima ton untuk perbaikan jalan desa, pembangunan kanal pembuangan air, serta penggantian bibit tanaman warga seperti kelapa, karet, dan pinang.

“Namun hingga saat ini, baru bantuan sembako yang terealisasi,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019–2024, Dedi Yuhara Lubis, menilai PT NSP dapat dikenakan sanksi apabila terbukti tidak menjalankan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara maksimal.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi administratif hingga pidana.

“Sanksi bisa berupa teguran, denda, pencabutan izin, bahkan penghentian operasi dan pidana bagi penanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan tokoh pejuang Kepulauan Meranti, Ramlan, yang menilai banjir berulang akibat kanal perusahaan menunjukkan adanya unsur kelalaian.

“Kami akan mendorong persoalan ini hingga ke Presiden dan kementerian terkait agar perusahaan diberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Daerah Pemilihan II, Atan Ismail, menyatakan kondisi banjir di lokasi saat ini sudah mulai membaik.

“Sudah hampir kering, dan penanganan sudah dilakukan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Meranti