RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Puan Ramah. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahapan krusial, yakni perhitungan kerugian negara, yang menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, saat menerima audiensi Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI), Selasa (6/1/2026). Rachmad menjelaskan bahwa meski sebelumnya sempat menyampaikan rencana pengumuman tersangka, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, khususnya menunggu hasil audit kerugian negara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rachmad, penyidik Kejari Tanjungpinang telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta melakukan langkah paralel dengan melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Upaya tersebut, kata dia, menunjukkan keseriusan penyidik dalam memastikan hasil audit benar-benar akurat sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara tertutup demi menjaga keutuhan alat bukti dan mencegah potensi penghilangan fakta. Meski terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dan auditor dalam menilai kerugian negara, Rachmad menegaskan bahwa proses pengawasan internal berjalan dan percepatan terus didorong di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Dalam audiensi itu, Kejari Tanjungpinang juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi atau bahan tambahan yang relevan dengan perkara tersebut. “Kami bekerja lintas bidang, tidak hanya Tipikor, tetapi juga melibatkan Intel dan Pidum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, GEBER-KEPRI mendorong agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak berlarut-larut. Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi, menilai audit merupakan instrumen penting, namun tidak boleh menjadi alasan mandeknya proses hukum. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pandangan senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar, yang menekankan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang transparan dan akuntabel. Audiensi ini pun menjadi momentum dialog antara penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memastikan penanganan perkara Pasar Puan Ramah tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik. (*)







