Menu

Mode Gelap
LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045 BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan

Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM

badge-check

Suasana paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda tunggal mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda tentang LAM Kota Batam, (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Suasana paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda tunggal mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda tentang LAM Kota Batam, (Foto: Humas DPRD Batam)

RiauKepri.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang sebelumnya telah diterima dan dibahas dalam rapat paripurna terdahulu.

“Pada rapat paripurna sebelumnya kita telah menerima usulan Ranperda LAM Kota Batam yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD Kota Batam, dan kita telah mendengarkan serta menyimak penjelasan dari pengusul. Hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pemerintah, yakni Wali Kota Batam terkait usulan berkenaan,” ujar Kamaluddin usai membuka rapat.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat resmi Wali Kota Batam melalui podium rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, Firmansyah membacakan pandangan Wali Kota Amsakar Achmad yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam.

Dalam pendapat tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, kewenangan pembinaan lembaga adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Wali Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda LAM Kota Batam menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga adat Melayu sebagai penjaga nilai budaya lokal, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam melestarikan warisan budaya dan peradaban Melayu di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Kota Batam.

Disebutkan pula bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak terpinggirkan oleh arus industrialisasi dan migrasi.

“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya serta mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pendapat Wali Kota.

Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur, dan kewenangan Lembaga Adat Melayu Kota Batam, sekaligus memperkuat legitimasi dan optimalisasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pidato Walikota, Ketua DPRD menutup rapat paripurna dengan harapan agar seluruh upaya yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Kota Batam mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT.(*).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Trending di Batam