Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Pekanbaru

Modus Gudang BBM, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Peredaran Narkoba di Bengkalis

badge-check

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar. (Foto: Ist) Perbesar

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Personel Detasemen Intelijen Daerah Militer (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar di Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang penampungan BBM solar milik Ya yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Mandau, Kelurahan Air Jamban, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Dibawa Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Deninteldam XIX/TT bergerak dari Dumai menuju lokasi pada pukul 23.30 WIB. Setibanya di gudang, personel langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,16 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam paket sabu dalam plastik kecil, 50 plastik kecil kosong, satu unit timbangan digital aktif, satu kartu tanda anggota (KTA) TNI Kodim 0317/TBK atas nama Sertu Zulkarnaen, satu KTP atas nama Zulkarnaen, uang tunai sebesar Rp8.050.000, uang asing berupa 1 Ringgit Malaysia dan 2 Dolar Singapura, alat hisap sabu, tiga pipet, tiga dompet, satu matras, satu kunci mobil, serta satu saringan hawa udara.

Pada pukul 00.48 WIB, tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menyerahkan barang bukti beserta dua orang yang diduga terlibat, yakni Ya dan IH, kepada Polsek Mandau di bawah pimpinan Aiptu Iyance untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pada pukul 01.01 WIB, tim bersama Polsek Mandau tiba di Mapolsek Mandau. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke RS Permata Hati Duri untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ya dinyatakan negatif, sementara IH dinyatakan positif narkotika.

Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak menambahkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun dan dilakukan pada malam hari, sementara 1 dari mereka kabur saat dilakukan Penangkapan.

Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Usai MoU soal Kesehatan dan Pupuk, SPR Teken Kesepakatan Distribusi Minyak Goreng

24 Juli 2026 - 06:33 WIB

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi

24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Trending di Nasional