RiauKepri.com, TANJUNGPINANG— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengawasan Bersama Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri serta Peningkatan Penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-1 Ranmor) di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 14.00 hingga 14.45 WIB, bertempat di Aula Rapat Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri beserta Kasubdit Regident dan Pamin BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau beserta Sekretaris Bapenda, serta para pejabat dan staf dari Kanwil DJP, Ditlantas Polda Kepri, dan Bapenda Provinsi Kepulauan Riau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, sambutan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, dan sambutan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama, sesi foto bersama, dan penutupan.
Melalui kegiatan ini, ketiga instansi berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya di bidang PPN Dalam Negeri dan Pajak BBN-1 Ranmor di kawasan FTZ wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kerja sama ini menjadi sarana sosialisasi dan komunikasi efektif antarinstansi dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026.
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH menegaskan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya di bidang PPN Dalam Negeri dan Pajak BBN-1 Ranmor di kawasan FTZ wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Penandatanganan PKS ini juga menegaskan komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola dan pengawasan perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta didokumentasikan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kerja sama antarinstansi. (RK12).







