RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial H (59). Peristiwa itu mengguncang warga Kota Tanjungpinang karena pelaku diduga merupakan suami korban sendiri.
Korban diketahui tewas di rumahnya di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebut peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Wanu Dikarta, mengungkapkan tersangka berinisial Nasrun DJ (65) telah ditetapkan sebagai pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dipicu rasa sakit hati setelah cekcok dengan korban.
Menurut Indra, setelah terjadi percekcokan, tersangka keluar rumah untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan diduga memukul korban berulang kali hingga meninggal dunia.
Polisi memastikan tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Seusai memastikan istrinya tidak bernyawa, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak.
Upaya itu dilakukan dengan memotong bagian tubuh korban. Aparat menegaskan pemotongan dilakukan setelah korban meninggal dunia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Bagian tubuh korban kemudian dibuang ke lahan kosong milik keluarga ipar tersangka di kawasan Kampung Bulang. Lokasi pembuangan itu menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara.
Kasus ini terkuak setelah anak korban merasa curiga karena tidak dapat menghubungi ibunya. Kecurigaan semakin kuat ketika tersangka justru mengakui perbuatannya saat dihubungi.
Keluarga yang terkejut dan terpukul kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pencarian tersangka.
Berdasarkan penelusuran, tersangka sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Bintan. Polisi melacak keberadaannya melalui nomor telepon genggam yang digunakan.
Kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan jajaran Polsek Bintan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan sebelum sempat menyeberang melalui Pelabuhan Uban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 22 barang bukti. Barang-barang tersebut di antaranya sepeda motor, pisau, kayu, kain sarung, karung, ember, serta sejumlah benda lain yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menyatakan pihaknya masih mendalami kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan akan melibatkan ahli psikologi guna memastikan aspek kejiwaan pelaku.
Penyidik juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan awal, pasangan tersebut kerap terlibat pertengkaran. Namun, polisi masih terus menggali latar belakang konflik secara lebih komprehensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan, terutama selama bulan Ramadan. Ia meminta warga segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (RK9/*)








