Menu

Mode Gelap
Bupati Bengkalis Sampaikan Harapan dan Doa Terbaik untuk BRK Syariah di Usia ke-60 QRIS BRK Syariah Permudah Seluruh Pembayaran di Universitas Riau, dari PMB hingga Yudisium Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 6 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang ‎Camat Mudahir: MEB Day Jemaja Siap Jadi Agenda Rutin Bulanan ‎Camat Jemaja Dorong UMKM Lewat MEB DAY, Siap Hadirkan Pasar Kaget Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Ketersediaan BBM Aman, Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi

Tanjungpinang

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Tanjungpinang Ditangkap Usai Diduga Mutilasi Istri

badge-check


					Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi. (Foto: Ist) Perbesar

Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial H (59). Peristiwa itu mengguncang warga Kota Tanjungpinang karena pelaku diduga merupakan suami korban sendiri.

Korban diketahui tewas di rumahnya di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebut peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Wanu Dikarta, mengungkapkan tersangka berinisial Nasrun DJ (65) telah ditetapkan sebagai pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dipicu rasa sakit hati setelah cekcok dengan korban.

Menurut Indra, setelah terjadi percekcokan, tersangka keluar rumah untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan diduga memukul korban berulang kali hingga meninggal dunia.

Polisi memastikan tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Seusai memastikan istrinya tidak bernyawa, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak.

Upaya itu dilakukan dengan memotong bagian tubuh korban. Aparat menegaskan pemotongan dilakukan setelah korban meninggal dunia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Bagian tubuh korban kemudian dibuang ke lahan kosong milik keluarga ipar tersangka di kawasan Kampung Bulang. Lokasi pembuangan itu menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara.

Kasus ini terkuak setelah anak korban merasa curiga karena tidak dapat menghubungi ibunya. Kecurigaan semakin kuat ketika tersangka justru mengakui perbuatannya saat dihubungi.

Keluarga yang terkejut dan terpukul kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pencarian tersangka.

Berdasarkan penelusuran, tersangka sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Bintan. Polisi melacak keberadaannya melalui nomor telepon genggam yang digunakan.

Kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan jajaran Polsek Bintan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan sebelum sempat menyeberang melalui Pelabuhan Uban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 22 barang bukti. Barang-barang tersebut di antaranya sepeda motor, pisau, kayu, kain sarung, karung, ember, serta sejumlah benda lain yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menyatakan pihaknya masih mendalami kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan akan melibatkan ahli psikologi guna memastikan aspek kejiwaan pelaku.

Penyidik juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan awal, pasangan tersebut kerap terlibat pertengkaran. Namun, polisi masih terus menggali latar belakang konflik secara lebih komprehensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan, terutama selama bulan Ramadan. Ia meminta warga segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Cuaca Kepri Kamis 2 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

2 April 2026 - 06:47 WIB

Sengketa Lahan Lingga, Izin Perusahaan Berbenturan Tata Ruang

1 April 2026 - 14:09 WIB

Cuaca Kepri Rabu 1 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

1 April 2026 - 06:26 WIB

Trending di Kepulauan Riau