Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Mentayan Tanam Cabe Bersama Masyarakat Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 31 Mei 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berpotensi Hujan Ringan, Anambas Waspada Petir Bhabinkamtibmas Sosialisasi Ketahan Pangan ke Warga Muntai Barat H Satria: Jagalah Perairan dari Sampah dan Hindari Berita Hoax Wakil Ketua I DPRD Karimun, Ikut Meramaikan Lomba Mancing Pantai Desa Batu Limau

Batam

Komisi III DPRD Batam Benahi Prosedur, Siapkan Sidak Resmi ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

badge-check


					Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist) Perbesar

Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam memastikan inspeksi mendadak (sidak) ulang ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang akan dilakukan dengan prosedur administrasi lengkap, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi penegasan komitmen dewan dalam memperkuat tata kelola pengawasan, menyusul polemik dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sidak ulang tersebut sekaligus menjadi evaluasi internal DPRD setelah kunjungan sebelumnya pada 25 Februari 2026 memicu perhatian publik. Saat itu, rombongan dewan tidak dapat memasuki area perusahaan karena tidak membawa surat tugas resmi, dan momen tersebut sempat viral di media sosial.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengakui adanya kekeliruan administratif dalam kunjungan awal. Ia menegaskan, untuk sidak kali ini seluruh dokumen resmi telah disiapkan dan disahkan pimpinan DPRD.

“Kami akui ada kekurangan pada kunjungan pertama. Untuk besok, surat tugas sudah diturunkan dan disetujui pimpinan DPRD. Kami ingin memastikan pengawasan berjalan sesuai mekanisme,” ujar Arlon, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pembenahan prosedur ini penting agar fungsi pengawasan terhadap isu lingkungan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru. Komisi III, yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan, ingin memastikan bahwa setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai rekaman video dugaan aktivitas penimbunan limbah B3 di area perusahaan. Laporan tersebut mendorong dewan turun langsung guna memverifikasi kebenaran informasi.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Manajemen menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang sudah lama tidak dimanfaatkan secara aktif. Aktivitas yang terlihat di lokasi, menurut penjelasan perusahaan, hanya sebatas pengambilan sisa potongan besi oleh warga sekitar.

Komisi III menegaskan, sidak ulang ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan fakta di lapangan secara objektif. Transparansi dinilai menjadi kunci agar persoalan lingkungan dapat dituntaskan tanpa mengganggu iklim investasi di Batam.

Dengan prosedur yang telah dibenahi, DPRD berharap sidak kali ini mampu menghadirkan kejelasan bagi publik sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan lingkungan dan kepastian usaha di kawasan industri. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karang Taruna Kota Batam Gelar Kegiatan Qurban di Pojok Karang Taruna Sungai Harapan

29 Mei 2026 - 11:16 WIB

Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan

22 Mei 2026 - 00:10 WIB

Pelatihan Digital Marketing LPK Era Katar Berjaya Resmi Ditutup

21 Mei 2026 - 06:41 WIB

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

20 Mei 2026 - 19:03 WIB

BRK Syariah dan Pemko Batam Jalin Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku Usaha Mikro

20 Mei 2026 - 09:11 WIB

Trending di Batam