Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Batam

Komisi III DPRD Batam Benahi Prosedur, Siapkan Sidak Resmi ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

badge-check


					Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist) Perbesar

Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam memastikan inspeksi mendadak (sidak) ulang ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang akan dilakukan dengan prosedur administrasi lengkap, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi penegasan komitmen dewan dalam memperkuat tata kelola pengawasan, menyusul polemik dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sidak ulang tersebut sekaligus menjadi evaluasi internal DPRD setelah kunjungan sebelumnya pada 25 Februari 2026 memicu perhatian publik. Saat itu, rombongan dewan tidak dapat memasuki area perusahaan karena tidak membawa surat tugas resmi, dan momen tersebut sempat viral di media sosial.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengakui adanya kekeliruan administratif dalam kunjungan awal. Ia menegaskan, untuk sidak kali ini seluruh dokumen resmi telah disiapkan dan disahkan pimpinan DPRD.

“Kami akui ada kekurangan pada kunjungan pertama. Untuk besok, surat tugas sudah diturunkan dan disetujui pimpinan DPRD. Kami ingin memastikan pengawasan berjalan sesuai mekanisme,” ujar Arlon, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pembenahan prosedur ini penting agar fungsi pengawasan terhadap isu lingkungan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru. Komisi III, yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan, ingin memastikan bahwa setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai rekaman video dugaan aktivitas penimbunan limbah B3 di area perusahaan. Laporan tersebut mendorong dewan turun langsung guna memverifikasi kebenaran informasi.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Manajemen menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang sudah lama tidak dimanfaatkan secara aktif. Aktivitas yang terlihat di lokasi, menurut penjelasan perusahaan, hanya sebatas pengambilan sisa potongan besi oleh warga sekitar.

Komisi III menegaskan, sidak ulang ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan fakta di lapangan secara objektif. Transparansi dinilai menjadi kunci agar persoalan lingkungan dapat dituntaskan tanpa mengganggu iklim investasi di Batam.

Dengan prosedur yang telah dibenahi, DPRD berharap sidak kali ini mampu menghadirkan kejelasan bagi publik sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan lingkungan dan kepastian usaha di kawasan industri. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

12 Maret 2026 - 09:13 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Bupati Roby Pimpin Rakor Lintas Sektoral

10 Maret 2026 - 15:27 WIB

Apel Gabungan Polda Kepri Bahas Kesiapan Operasi Ketupat Seligi 2026

10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Mendagri Pimpin Rakor Inflasi di Kepri, Kapolda: Keamanan Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi

10 Maret 2026 - 09:59 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Gerindra Kepri

9 Maret 2026 - 11:20 WIB

Trending di Batam