Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Batam

Komisi III DPRD Batam Benahi Prosedur, Siapkan Sidak Resmi ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

badge-check

Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist) Perbesar

Arlon Veristo, Anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam memastikan inspeksi mendadak (sidak) ulang ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang akan dilakukan dengan prosedur administrasi lengkap, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi penegasan komitmen dewan dalam memperkuat tata kelola pengawasan, menyusul polemik dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sidak ulang tersebut sekaligus menjadi evaluasi internal DPRD setelah kunjungan sebelumnya pada 25 Februari 2026 memicu perhatian publik. Saat itu, rombongan dewan tidak dapat memasuki area perusahaan karena tidak membawa surat tugas resmi, dan momen tersebut sempat viral di media sosial.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengakui adanya kekeliruan administratif dalam kunjungan awal. Ia menegaskan, untuk sidak kali ini seluruh dokumen resmi telah disiapkan dan disahkan pimpinan DPRD.

“Kami akui ada kekurangan pada kunjungan pertama. Untuk besok, surat tugas sudah diturunkan dan disetujui pimpinan DPRD. Kami ingin memastikan pengawasan berjalan sesuai mekanisme,” ujar Arlon, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pembenahan prosedur ini penting agar fungsi pengawasan terhadap isu lingkungan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru. Komisi III, yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan, ingin memastikan bahwa setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai rekaman video dugaan aktivitas penimbunan limbah B3 di area perusahaan. Laporan tersebut mendorong dewan turun langsung guna memverifikasi kebenaran informasi.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Manajemen menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang sudah lama tidak dimanfaatkan secara aktif. Aktivitas yang terlihat di lokasi, menurut penjelasan perusahaan, hanya sebatas pengambilan sisa potongan besi oleh warga sekitar.

Komisi III menegaskan, sidak ulang ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan fakta di lapangan secara objektif. Transparansi dinilai menjadi kunci agar persoalan lingkungan dapat dituntaskan tanpa mengganggu iklim investasi di Batam.

Dengan prosedur yang telah dibenahi, DPRD berharap sidak kali ini mampu menghadirkan kejelasan bagi publik sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan lingkungan dan kepastian usaha di kawasan industri. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 8 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Batam, Warga Diminta Waspada

8 Juli 2026 - 00:01 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

6 Juli 2026 - 19:41 WIB

Karang Taruna dan Politeknik Pariwisata Batam Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan SDM

28 Juni 2026 - 19:11 WIB

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Trending di Batam