RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta Menteri Kehutanan RI membatalkan rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah yang disebut sebagai tanah adat di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi LAMR kepada Menteri Kehutanan di Jakarta terkait penegasan status Tanah Ulayat Penghulu Adat Kenegerian Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.
Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa, Selasa (10/3/2026), mengatakan surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah pusat meninjau ulang rencana relokasi warga TNTN yang direncanakan ke wilayah Kecamatan Cerenti.
Dalam surat tersebut, LAMR menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh tim LAMR Provinsi Riau, lokasi yang direncanakan untuk relokasi merupakan Tanah Ulayat Penghulu Adat beserta anak kemenakan Kenegerian Cerenti.
“Karena itu rencana relokasi warga TNTN agar ditinjau ulang dan tidak dilaksanakan di tempat tersebut,” kata Datuk Jonnadi.
LAMR menilai, kata Datuk Jonnaidi, jika relokasi tetap dilakukan di kawasan tersebut, dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat adat Melayu Riau.
Dalam surat itu, jelasnya, juga disebutkan bahwa lanskap perkampungan Melayu Riau dan catatan sejarah menunjukkan lahan tersebut merupakan milik masyarakat adat Cerenti Siampo di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.
Status lahan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keterangan Status Lahan Ulayat Siampo Pesikaian Nomor: 45/PEM-PSK/474/X/2005.
Disebutkan pula bahwa pada tahun 2005 lahan tersebut pernah dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara V melalui pola KKPA seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Surat Mandat/Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat kepada PTPN V Pekanbaru Nomor: 001/DT.PB/XII/2005.
“LAMR berharap pemerintah pusat mempertimbangkan status tanah ulayat tersebut sebelum mengambil keputusan terkait relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ucap Datuk Jonnaidi. (RK1)








