Menu

Mode Gelap
Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

Batam

Mulai Berlaku, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi

badge-check


					POM Bensin. (Foto: net) Perbesar

POM Bensin. (Foto: net)

RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menerapkan pembatasan pembelian harian untuk Pertalite dan Solar yang resmi berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran di tengah tekanan global.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan pada akhir Maret lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi energi sekaligus menjaga beban anggaran negara.

Melalui kebijakan ini, pembelian BBM subsidi untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Pertalite maupun Solar. Sementara itu, kendaraan umum berbahan bakar Solar mendapatkan alokasi lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari untuk roda empat dan 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Selain itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari. Setiap transaksi pengisian BBM wajib tercatat, termasuk nomor polisi kendaraan, sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.

Pemerintah menegaskan, jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi mendapatkan subsidi dan akan dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas potensi tekanan energi global, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini kerap terjadi. Dengan pengendalian ini, pemerintah berharap distribusi energi menjadi lebih merata dan efisien.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan, agar program subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

17 April 2026 - 08:08 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 16:22 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

16 April 2026 - 06:48 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

15 April 2026 - 13:05 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB

15 April 2026 - 08:07 WIB

Trending di Batam