Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

79 Persen Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit, 9 Perusahaan Besar Terancam Sanksi, Termasuk PT RAPP

badge-check

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, saat jumpa pers. Perbesar

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, saat jumpa pers.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa sekitar 79,38 persen kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, termasuk yang dikuasai oleh sembilan perusahaan besar. Temuan ini menjadi sorotan serius dalam upaya penyelamatan hutan konservasi yang kini kritis akibat perambahan ilegal.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto menyebut, dari total 83.068 hektare luas TNTN, sebanyak 65.939 hektare telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan, beberapa perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga menyalahgunakan lahannya untuk menanam sawit, bukan pohon keras seperti yang diatur dalam ketentuan.

“Ada perusahaan HTI yang justru menanam sawit di lahannya. Itu pelanggaran dan akan kami beri sanksi,” ujar Dody dalam pertemuan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (19/9/2025).

Adapun sembilan perusahaan yang disebut beraktivitas di dalam kawasan TNTN antara lain: PT RAPP (estate Ukui dan Basarah) – 3.665,28 ha, PT Arara Abadi (distrik Nilo) – 569,72 ha, PT Nusa Prima Manunggal– 196,50 ha, PT Nusa Wana Raya– 7.205,06 ha,
PT Nusantara Sentosa Raya / PT Siak Raya Timber – 4.182,28 ha, PT Rimba Lazuardi – 1.651,78 ha, PT Rimba Peranap Indah – 4.157,17 ha, PT Wanangraha Bimalestari – 313,48 ha.

Selain korporasi, aktivitas perambahan oleh masyarakat juga terdata secara masif. Dody menyebut sudah lebih dari 7.150 hektare lahan yang mengalami deforestasi dan digunakan sebagai kebun. Namun sebagian masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara.

Hasil verifikasi sementara mencatat sekitar 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) yang saat ini tinggal atau berkebun di dalam kawasan TNTN. Menurut Dody, ini akan menjadi fokus penyelesaian yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi solusi.

“Subjek hukum persoalan ini berada di dalam kawasan dengan total konsesi 81.980 hektare. Kami akan utamakan pendekatan solusi, termasuk menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara tidak akan meninggalkan petani kecil yang hanya memiliki 2 hingga 5 hektare kebun sawit untuk menghidupi keluarga. Penegakan hukum akan tetap dijalankan, namun harus disertai kebijakan perlindungan sosial.

“Negara hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Petani kecil harus tetap bisa hidup,” tegas Mayjen Dody. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

14 Okt 2026 - 17:01 WIB

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

14 Okt 2026 - 15:41 WIB

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Anggun Berbusana Melayu, Ini Makna Tampilan Bupati Afni di HUT Siak 27 Tahun

13 Okt 2026 - 19:51 WIB

Anggun Berbusana Melayu, Ini Makna Tampilan Bupati Afni di HUT Siak 27 Tahun

SMA SKO Riau Juara FJL U-17, Amankan Tiket Ke Malaysia 

13 Okt 2026 - 17:25 WIB

SMA SKO Riau Juara FJL U-17, Amankan Tiket Ke Malaysia 

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau

13 Okt 2026 - 14:07 WIB

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau
Trending di Pekanbaru