Riau-Kepri.com, MERANTI – Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Polda Riau menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.
Langkah penegakan hukum itu dilakukan dalam rangka pengawasan aktivitas kehutanan dan upaya mitigasi terhadap persoalan lingkungan.
Akibat penutupan tersebut, sebagian pekerja panglong arang untuk sementara kehilangan aktivitas kerja mereka.
Situasi ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti.
Kepada Wartawan, Kamis (07/05/2026) Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, DPRD Kepulauan Meranti seharusnya hadir untuk memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.
“Kami melihat persoalan ini bukan persoalan sederhana karena menyangkut hajat hidup masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya hadir dan memberikan solusi terhadap persoalan yang terjadi,” ujar Ilham.
Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari anggota DPRD Kepulauan Meranti terkait penutupan panglong arang yang berdampak pada masyarakat di berbagai daerah pemilihan.
HMI Kepulauan Meranti mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret dan menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian utama untuk dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Selain itu, Ilham turut menyinggung keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mangrove yang hingga kini belum disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap pekerja, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
“Ranperda Mangrove diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi masyarakat dalam bekerja sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Di sisi lain, HMI menilai langkah yang dilakukan Polda Riau merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
HMI Kepulauan Meranti berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat segera menghadirkan solusi melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (RK12)







