RiauKepri.com, MERANTI – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp3 miliar.
Kepada Wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengatakan kasus itu merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Setelah diterima, pihak kejaksaan mulai mendalami penggunaan anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, terkait belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan adanya belanja langsung yang tidak disertai bukti penggunaan anggaran secara jelas. Selain itu, Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Penggunaan anggarannya tidak bisa dibuktikan secara langsung,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti, dokumen, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Kejaksaan juga menilai masih terdapat potensi temuan tambahan dalam pengelolaan anggaran di Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (RK12).







