Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 12 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Rida K Liamsi akan Mengambil kembali Semua Saham Atas Namanya di Lingkungan Riau Pos Grup Berawal dari Aduan Call Center 110, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku Pisah Sambut Kepala UPT Puskesmas Ungar Berlangsung Penuh Kebersamaan Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar

Karimun

Polsek Kundur Amankan 1 Tersangka Pencurian, Tersangka didakwa Pasal 447 KUHP

badge-check

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, dalam konfrensi pers di Mapolsek Kundur. (Foto: ist) Perbesar

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, dalam konfrensi pers di Mapolsek Kundur. (Foto: ist)

RiauKepri.com, KUNDUR – Polsek Kundur amankan 1 orang tersangka kasus pencurian di Ruko Jalan Jenderal Sudirman RT 004 RW 005 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, dengan tersangka Sbs (24) yang ditangkap di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti hasil curian berupa celana bermerek, uang tunai rupiah dan uang dolar Singapura, hal tersebut disampaikan Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, dalam konfrensi pers di Mapolsek Kundur Jum’at (10/07/2026).

Mendapat laporan korban, Polsek Kundur melalui Kanit Reskrim bergerak cepat, setelah menggali informasi tersangka berada di Karimun, Kanit Reskrim Polsek Kundur tidak menunggu lama, bekerja sama dengan Polsek Tebing, dalam hitungan jam tersangka dapat diamankan di Hotel Aston Karimun, ujar Sarianto.

Dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian, namun masih ada dua orang lagi teman pelaku, yang belum berhasil ditangkap, sehingga kedua orang tersebut termasuk DPO (daftar pencarian orang), ujar Sarianto.

Sebagai barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian bermerek, uang pecahan 50 Dolar Singapura sebanyak 37 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar serta dua unit handpone merek Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Lebih jauh Sarianto menyebutkan seluruh barang bukti telah diamankan Mapolsek Kundur, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, ujar Sarianto.

Selanjutnya tersangka didakwa atau disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau 9 tahun.

Sejauh ini sambung Sarianto penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua orang teman pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Sarianto.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah Polsek Kundur, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, salah satunya dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berupa CCTV (closed circuit television ) terutama pada saat bepergian, himbau Sarianto.

Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat, ujar Sarianto. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pisah Sambut Kepala UPT Puskesmas Ungar Berlangsung Penuh Kebersamaan

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Komunitas Pemuda Sawang Berkolaborasi Bersama PT Timah Gelar Lomba Mancing

9 Juli 2026 - 15:06 WIB

Agar Lebih Nyaman Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kundur, Kundur Barat Pasang Paping Block

9 Juli 2026 - 15:01 WIB

Panitia HUT RI ke 81 Kecamatan Ungar Siapakan 6 Agenda Kegiatan

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Wildan Muzamil Imam, Dapat Bantuan Dana Pendidikan Dari PT Timah, Untuk Kuliah di STIQ ZAD Cianjur

6 Juli 2026 - 20:03 WIB

Trending di Karimun