RiauKepri.com, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah serius dalam menyikapi potensi konflik sosial akibat sengketa batas wilayah antara Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Senin (7/7/2025), pemerintah menegaskan komitmennya sebagai penengah yang menjunjung asas keadilan dan musyawarah.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin, yang menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah secara adil, transparan, dan berdasarkan data serta regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keberadaan pemerintah bukan untuk berpihak, melainkan menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Sengketa batas desa tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah agar setiap keputusan berdasarkan data, hukum, dan kesepahaman antar warga,” tegas Jarmin.
Kedua desa yang bersengketa—Pengadah dan Teluk Buton—telah menyampaikan argumen masing-masing, lengkap dengan dokumen pendukung seperti peta wilayah, hasil kesepakatan sebelumnya, hingga catatan administratif. Seluruh masukan ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk penyelesaian sengketa yang objektif dan legal.
Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, yang turut hadir dalam pertemuan, mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai di tengah proses penyelesaian.
“Kita ingin agar setiap batas yang ditetapkan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan tidak menimbulkan ketegangan antar warga,” ujarnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, unsur pimpinan Kecamatan Bunguran Timur Laut, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari kedua belah pihak. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan pendekatan partisipatif yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat menyeluruh dan disepakati bersama.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Natuna dalam menjaga stabilitas sosial serta mewujudkan tata pemerintahan desa yang tertib dan berbasis hukum. (RK11)
Editor: Dana Asmara







