Menu

Mode Gelap
Bupati Roby Puji Kreasi Tumpeng Melestarikan Budaya ‘Emak-Emak’ Kuala Sempang Borong Lima Gelar Juara Umum di Walikota Cup 2026, SH Terate Rayon Garuda Tanjungpinang Gelar Malam Tasyakuran Kemenangan Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Pakai QRIS BRK Syariah, Pemkab Karimun Wujudkan Transaksi Digital yang Mudah dan Praktis Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 13 Mei 2026: Batam dan Bintan Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Waspada Angin Kencang Bupati Bintan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Tahun 2026 LAMR dan Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Satukan Langkah Perjuangkan DIR

Riau

Orang Meranti Harus Tahu Apa Itu Free Trade Zone dan Untung-Rugi Bagi Masyarakat

badge-check


					Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah Abdul Wahid mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan Ransang di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai zona perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Hal ini disampaikan dalam momentum zikir bersama bersempena peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Wahid, penetapan FTZ di Meranti akan memperkuat posisi strategis Riau dalam perdagangan regional dan global, mengingat letak geografisnya yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. “Kami punya sumber daya alam yang kaya, pelabuhan yang strategis, dan posisi logistik yang luar biasa. Dengan FTZ, potensi ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Lalu apa itu FTZ dan untung-ruginya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti?
Dari data yang berhasil dihimpun riaukepri.com, bahwa Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas adalah suatu area atau kawasan yang dibebaskan dari pajak, bea cukai, dan regulasi lainnya untuk meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi.

Tujuan utama FTZ adalah untuk, meningkatkan ekspor dan impor, menarik investasi asing, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dalam FTZ, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dengan lebih mudah dan efisien, karena, bebas pajak dan bea cukai, regulasi yang lebih longgar, fasilitas infrastruktur yang memadai, dan akses ke pasar internasional yang lebih mudah.

Provinsi Kepulauan Riau ada tiga daerahnya yang FTZ yakni Batam, Karimun, dan Bintan. Ketiga kabupaten/kota ini dalam “sekelip mata” luar biasa kemajuan ekonomi dan infrastrukturnya.

Batam misalnya, daerah ini adalah salah satu daerah FTZ yang paling berkembang di Indonesia. Batam menawarkan kemudahan dalam hal pajak, bea cukai, dan regulasi lainnya.

Bintan juga merupakan daerah FTZ yang menawarkan keuntungan bagi investor, termasuk kemudahan dalam hal pajak dan bea cukai.

Karimun juga merupakan daerah FTZ yang menawarkan kemudahan bagi investor.

Keuntungan FTZ
Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, bila FTZ terwujud berbagai keberuntungan bisa dipetik, misalnya lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, baik di sektor industri, jasa, maupun perdagangan.
Dengan adanya lapangan kerja baru, masyarakat dapat meningkatkan pendapatannya dan meningkatkan kualitas hidup.

Daerah FTZ dapat meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut, seperti jalan, listrik, air, dan telekomunikasi. Selain itu FTZ juga dapat meningkatkan pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

FTZ dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat, baik dalam bentuk usaha kecil maupun usaha besar.

FTZ dapat meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat ke pasar internasional, sehingga mereka dapat lebih mudah memasarkan produknya.

Kerugian FTZ
Adanya daerah FTZ juga berdampak kerugian bagi masyarakat yakni,
FTZ dapat memperburuk ketidaksetaraan ekonomi antara masyarakat yang tinggal di dalam dan di luar FTZ.

Meskipun FTZ dapat menciptakan lapangan kerja baru, namun juga dapat mengakibatkan pengangguran bagi pekerja yang tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh industri di FTZ.

FTZ juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan jika industri yang beroperasi di dalamnya tidak menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan.

FTZ juga dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan negara jika industri yang beroperasi di dalamnya tidak membayar pajak atau bea cukai.

FTZ dapat membuat negara terlalu bergantung pada investasi asing, sehingga dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi.

FTZ juga dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada industri lokal jika industri yang beroperasi di dalam FTZ memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dapat dijangkau oleh industri lokal.

FTZ dapat mengakibatkan keterbatasan kontrol pemerintah atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Selain itu,
FTZ dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan penyalahgunaan, seperti penghindaran pajak atau kegiatan ilegal lainnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Merah Putih Akses Pendidikan di Wilkum Polsek Tebingtinggi Dikerjakan

12 Mei 2026 - 19:05 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

12 Mei 2026 - 17:46 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Wilkum Polsek Tebingtinggi Lakukan Panen Raya Cabai Rawit

12 Mei 2026 - 10:38 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Evaluasi Kinerja dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

11 Mei 2026 - 19:08 WIB

Trending di Meranti