Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Riau

Orang Meranti Harus Tahu Apa Itu Free Trade Zone dan Untung-Rugi Bagi Masyarakat

badge-check


					Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah Abdul Wahid mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan Ransang di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai zona perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Hal ini disampaikan dalam momentum zikir bersama bersempena peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Wahid, penetapan FTZ di Meranti akan memperkuat posisi strategis Riau dalam perdagangan regional dan global, mengingat letak geografisnya yang dekat dengan jalur perdagangan internasional. “Kami punya sumber daya alam yang kaya, pelabuhan yang strategis, dan posisi logistik yang luar biasa. Dengan FTZ, potensi ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Lalu apa itu FTZ dan untung-ruginya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti?
Dari data yang berhasil dihimpun riaukepri.com, bahwa Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas adalah suatu area atau kawasan yang dibebaskan dari pajak, bea cukai, dan regulasi lainnya untuk meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi.

Tujuan utama FTZ adalah untuk, meningkatkan ekspor dan impor, menarik investasi asing, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dalam FTZ, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dengan lebih mudah dan efisien, karena, bebas pajak dan bea cukai, regulasi yang lebih longgar, fasilitas infrastruktur yang memadai, dan akses ke pasar internasional yang lebih mudah.

Provinsi Kepulauan Riau ada tiga daerahnya yang FTZ yakni Batam, Karimun, dan Bintan. Ketiga kabupaten/kota ini dalam “sekelip mata” luar biasa kemajuan ekonomi dan infrastrukturnya.

Batam misalnya, daerah ini adalah salah satu daerah FTZ yang paling berkembang di Indonesia. Batam menawarkan kemudahan dalam hal pajak, bea cukai, dan regulasi lainnya.

Bintan juga merupakan daerah FTZ yang menawarkan keuntungan bagi investor, termasuk kemudahan dalam hal pajak dan bea cukai.

Karimun juga merupakan daerah FTZ yang menawarkan kemudahan bagi investor.

Keuntungan FTZ
Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, bila FTZ terwujud berbagai keberuntungan bisa dipetik, misalnya lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, baik di sektor industri, jasa, maupun perdagangan.
Dengan adanya lapangan kerja baru, masyarakat dapat meningkatkan pendapatannya dan meningkatkan kualitas hidup.

Daerah FTZ dapat meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut, seperti jalan, listrik, air, dan telekomunikasi. Selain itu FTZ juga dapat meningkatkan pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

FTZ dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat, baik dalam bentuk usaha kecil maupun usaha besar.

FTZ dapat meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat ke pasar internasional, sehingga mereka dapat lebih mudah memasarkan produknya.

Kerugian FTZ
Adanya daerah FTZ juga berdampak kerugian bagi masyarakat yakni,
FTZ dapat memperburuk ketidaksetaraan ekonomi antara masyarakat yang tinggal di dalam dan di luar FTZ.

Meskipun FTZ dapat menciptakan lapangan kerja baru, namun juga dapat mengakibatkan pengangguran bagi pekerja yang tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh industri di FTZ.

FTZ juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan jika industri yang beroperasi di dalamnya tidak menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan.

FTZ juga dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan negara jika industri yang beroperasi di dalamnya tidak membayar pajak atau bea cukai.

FTZ dapat membuat negara terlalu bergantung pada investasi asing, sehingga dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi.

FTZ juga dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada industri lokal jika industri yang beroperasi di dalam FTZ memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dapat dijangkau oleh industri lokal.

FTZ dapat mengakibatkan keterbatasan kontrol pemerintah atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Selain itu,
FTZ dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan penyalahgunaan, seperti penghindaran pajak atau kegiatan ilegal lainnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak: Jika Belum Bisa Melayani dengan Baik, Jangan Malu Minta Maaf

12 Januari 2026 - 14:53 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Sultan Menangis

11 Januari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda