RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk Tim Penataan Utilitas dan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi sebagai langkah menata pemasangan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (30/7).
Rapat dihadiri Kepala DPMPTSP, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, perwakilan PT PLN (Persero), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta sejumlah penyedia layanan internet (ISP).
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Meranti, Ira Selda Safitri, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama para pemangku kepentingan. Tim terpadu tersebut diharapkan mampu menyelaraskan langkah pemerintah daerah dan penyedia layanan internet dalam mewujudkan penataan jaringan yang aman, tertib, dan terkoordinasi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan jaringan telekomunikasi tetap mendukung pelayanan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun estetika lingkungan.
“Kita ingin jaringan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Meranti tertata dengan baik sehingga memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih rapi. Pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi ingin seluruh penyedia layanan bersama-sama menjaga ketertiban,” ujarnya.
Menurutnya, masih ditemukan kabel jaringan yang dipasang tidak tertata, menjuntai di jalan lingkungan, serta memanfaatkan tiang listrik tanpa penataan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan kawasan perkotaan sehingga perlu segera dilakukan penataan.
Dalam rapat itu, para penyedia layanan internet menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah. Perwakilan ISP, Ashari, berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan jaringan.
Selain itu, para penyedia layanan mengusulkan penggunaan istilah “penataan” dibandingkan “penertiban”, serta mendorong penyusunan standar teknis pemasangan jaringan, sistem penandaan kabel (marking), dan peningkatan kompetensi teknisi melalui pelatihan.
Sementara itu, Dinas Kominfotik menyampaikan koordinasi dengan penyedia layanan internet selama ini terus dilakukan. Namun, penataan secara menyeluruh dinilai memerlukan regulasi yang kuat agar seluruh penyelenggara, termasuk yang berasal dari luar daerah, memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi ketentuan.
Bagian Hukum Setda Kepulauan Meranti berpandangan pembentukan tim menjadi langkah awal sebelum disusunnya regulasi yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati sebagai landasan penataan utilitas dan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap penataan jaringan telekomunikasi dapat berjalan lebih efektif sehingga menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan rapi, sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan dalam mendukung pembangunan daerah. (Aldo).








