Menu

Mode Gelap
8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang Merupakan Nasri Yang Hilang

Riau

Bupati Siak: Tumang Kampung Tua, Perusahaan Jangan Semena-mena

badge-check


					Bupati Siak Afni Zulkifli menyapa terdakwa warga Desa Tumang seusai menjadi saksi. Perbesar

Bupati Siak Afni Zulkifli menyapa terdakwa warga Desa Tumang seusai menjadi saksi.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan konflik agraria antara masyarakat Desa Tumang dengan PT Sumber Seraya Lestari (PT SSL), Kamis (16/10/2025). Dalam keterangannya, Afni menyebut bahwa Tumang merupakan kampung tua yang warganya kini sering terlibat konflik akibat ekspansi perusahaan.

Afni menceritakan, sejak kecil dirinya sudah mengenal Tumang. Apalagi Ayahnya pernah bekerja di perusahaan karet yang wilayah kerjanya juga sampai ke Tumang. Menurutnya, saat itu masyarakat hidup tenang meski masih jalan tanah dan menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan berkebun. Namun kini, kenangan tersebut tak bisa lagi terulang.

“Saya masih ingat, semasa kecil sering dibawa Ayah ke Tumang. Naik sepeda. Masyarakat cuma kenal karet dan punya kebun seadanya. Masyarakat Tumang dulu tak kenal akasia apalagi sawit. Yang mengenalkan akasia dan sawit itu perusahaan. Dulu ijinnya diberikan Pemkab Siak sebelum beralih ke Kementerian Kehutanan. Jadi harusnya PT SSL sekarang jangan jadi anak durhaka dan semena-mena,” kata Afni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy SH, MH.

Konflik bermula dari perubahan kewenangan pengelolaan lahan. Awalnya, Pemkab Siak memberikan izin seluas 16 ribu hektare kepada PT SSL. Namun, setelah kewenangan beralih ke pemerintah pusat, luasan lahan perusahaan diketahui bertambah menjadi 19 ribu hektare akibat perbedaan peta satelit. Penambahan ini mempersempit ruang hidup masyarakat dan memicu konflik panjang.

“Tumang adalah wilayah kampung tua yang dirusak ketentramannya sejak perusahaan ada. Konflik dengan PT SSL ini sudah berlangsung selama 20 tahun atau hampir selama perusahaan beraktifitas di sana. Makanya saya bilang keberadaan perusahaan ini tak ada manfaatnya, hanya mudharat, karena ketentraman masyarakat tidak ada nilainya,” ujar Afni.

Konflik tersebut pernah memuncak tahun 2014, dimana dua warga Tumang terkena tembakan aparat dan Penghulu Tumang di penjara. Di tanggal 11 Juni 2025 konflik kembali pecah, atau tepat sepekan pasca pelantikan Afni jadi Bupati. Kerusuhan mengakibatkan 12 warga Desa Tumang, termasuk Penghulu Kampung, menjadi terdakwa. Menurut Afni, warga dan perusahaan sama-sama korban akibat kelalaian semua pihak.

“Perusahaan SSL tak pernah berhasil melakukan kewajiban tata batas dan temu gelang sesuai perintah UU di wilayah kerja mereka di Tumang. Sejak ijin diberikan seluas 19 ribu, mereka hanya mampu menguasai 9 ribu ha saja, dan tiap saat berkonflik dengan warga sekitar,” ungkap Afni.

Afni juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak perusahaan, termasuk pemimpinnya, Samuel, yang disebut tidak pernah muncul di tengah masyarakat.

“Dua puluh tahun konflik, warga hanya tahu nama Samuel, tapi tak pernah melihat orangnya. Ia baru muncul saat kami minta perwakilan yang bisa ambil keputusan hadir dalam pertemuan mediasi,” kata Afni.

Sebagai bupati, Afni menyatakan komitmennya untuk membela hak masyarakat. Ia berharap kehadirannya sebagai saksi dapat meringankan beban hukum warga, atau setidaknya menjadi pengobat luka psikologis akibat konflik berkepanjangan.

“Saya tidak membenarkan tindakan anarkis, tetapi perusahaan juga tidak menghormati masyarakat. Konflik ini punya pemicu yang nyata. Rakyat kami rentan tersesat hukum ketika keadilan tak datang,” ujarnya.

Afni juga mengungkapkan telah mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk meminta evaluasi atas izin PT SSL. Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan revisi luasan hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran serius.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum dan kebijakan yang adil, dengan keberpihakan pada masyarakat yang telah lama terpinggirkan.

“Saya berharap langkah ini bisa membuka jalan penyelesaian permanen yang berpihak kepada keadilan untuk semua pihak,” ujar Afni. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak

17 April 2026 - 21:27 WIB

Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

16 April 2026 - 12:47 WIB

10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta

14 April 2026 - 11:43 WIB

Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah Lain Meniru

14 April 2026 - 07:56 WIB

Trending di Pekanbaru